Sesumbar Membawa Bom, Pria Lansia Diringkus Polisi Singapura

Seorang lansia diringkus oleh otoritas setempat setelah membuat ancaman teror bom palsu di Singapore Indoor Stadium, 26 Agustus 2017.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 27 Agu 2017, 17:05 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 17:05 WIB
Bom Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Seorang pria berusia 60 tahun diringkus oleh otoritas setempat setelah membuat ancaman teror bom palsu di Singapore Indoor Stadium, Singapura, pada Sabtu 26 Agustus 2017 malam waktu setempat. Peristiwa itu dikabarkan oleh kepolisian lokal lewat sebuah pernyataan resmi pada Minggu 27 Agustus 2017.

"Pada 26 Agustus sekitar pukul 19.32, kepolisian menerima telepon dari petugas keamanan di Singapore Indoor Stadium. Mereka menyatakan telah menahan seorang pria yang mengklaim membawa bom," jelas sebuah pernyataan resmi dari Kepolisian Singapura, seperti yang dikutip dari Channel News Asia, Minggu (27/8/2017).

"Pada saat yang sama, sebuah perhelatan tengah berlangsung di stadion itu," tambah kepolisian.

Personel kepolisian sektor Bedok, Singapura, dikerahkan untuk merespons telepon itu. Aparat kemudian meringkus pria penebar ancaman teror bom palsu tersebut.

"Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa tersangka tidak memiliki niat atau komponen yang dimaksud untuk melakukan ancamannya. Polisi menangani semua bentuk ancaman keamanan dengan sangat serius dan tidak akan ragu untuk menindak setiap individu yang mengakibatkan kecemasan publik," tambah kepolisian.

Pria itu diringkus berlandaskan pada Regulasi 8 (1) Tentang Penanganan Anti-Terorisme Standar PBB. Menurut ketentuan itu, individu atau kelompok yang mengkomunikasikan atau menyediakan informasi palsu akan terjadinya atau tengah berlangsungnya sebuah peristiwa teror kepada orang lain, terancam jeratan hukum.

Mereka yang terbukti bersalah oleh pengadilan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal US$ 100.000.

Hingga berita ini turun, polisi masih mendalami kasus tersebut.

 

Teror Tusuk Gigi Mencekam Bus Singapura

Tak hanya pria lansia yang sesumbar membawa bom, seorang pria lanjut usia lainnya pernah membuat teror di Singapura. 

Saat itu, pria berusia 60 tahun diinvestigasi oleh aparat keamanan setempat. Ia dituduh menancapkan tusuk gigi di tempat duduk bus umum.

Polisi Singapura menyebut tindakan tersebut memicu keresahan publik. Pelaku terancam pidana dua tahun penjara.

"Lewat pemeriksaan ekstensif dan bantuan CCTV, kami telah menetapkan siapa tersangkanya," sebut keterangan resmi Kepolisian Singapura seperti dikutip dari Strait Times, Rabu 9 Agustus 2017,

Kasus ini muncul ke publik setelah seorang warganet menyebar foto tempat duduk bus yang ditancapkan tiga tusuk gigi ke media sosial Facebook.

Akun Shervella Wong menyebut, ia menyadari adanya tiga tusuk gigi tak lama setelah dirinya duduk di dalam bus.

"Jangan lupa periksa tempat duduk sebelum Anda duduk," ucap Wong dalam facebooknya.

Singapura merupakan negara dengan tindak kejahatan terendah di dunia. Meski demikian, pemerintah punya slogan, tindak kejahatan rendah bukan berarti tidak ada kejahatan.

Aparat keamanan Singapura biasanya mengurusi beberapa tindak kejahatan minor, seperti vandalisme yang pelakunya mendapat hukuman cambuk.

Negeri Singa turut dikenal dengan banyaknya aturan. Di antaranya, pelarangan memakan permen karet dan merokok di muka umum. Aturan tersebut dibuat demi menjaga kebersihan ruang publik.

Dua tahun lalu, Singapura menjatuhkan denda sebesar Rp 193 juta kepada warganya yang membuang puntung rokok sembarangan.

 

Simak pula video menarik berikut ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya