Liputan6.com, Perth - Pernikahan sesama jenis baru saja dilegalkan di Australia, setelah Parlemen Negeri Kanguru meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) pernikahan sesama jenis menjadi UU pada Jumat, 8 Desember 2017.
Peraturan tersebut baru secara resmi dapat diterapkan pada Januari 2018.
Satu hari setelah kebijakan baru itu ditetapkan, Teresa Farmer, pengacara wanita asal Perth, mengajukan surat cerai terhadap pasangan sesama jenisnya. Demikian seperti dikutip dari BBC pada Senin (11/12/2017).
Advertisement
Pasangan sesama jenis itu adalah dua orang wanita yang menikah di konsulat negara Eropa di Australia pada 2015 silam.
Namun begitu, kedua pasangan tersebut harus berhadapan dengan aturan hukum lainnya.
Farmer mengatakan, "Ketika berpisah, pasangan tersebut berada dalam status legal limbo. Mereka melampaui batas waktu untuk mengajukan permohonan suaka, yang menyebabkan keduanya tidak dapat bercerai di salah satu negara."
"Mereka terjebak dalam situasi ini. Jika tidak ada perubahan hukum di Australia atau di ranah internasional, dia (kliennya) tidak dapat berbuat apa-apa," ucapnya.
Pasangan wanita itu tidak dapat bercerai karena status mereka ketika menikah tidak tercatat sebagai penduduk Australia.
Perceraian Pasangan Sesama Jenis Pertama di Australia?
Setelah pernikahan sesama jenis resmi tercatat dalam undang-undang hukum Australia, keputusan hukum lainnya yang terkait seperti perceraian juga segera dirancang.
Farmer dan kliennya telah mengajukan permohonan untuk bercerai. Pengajuan itu diterima di pengadilan pada Senin, 11 Desember.
"Ini mungkin perceraian pertama yang melibatkan pasangan sesama jenis (di Australia)," tukasnya.
Sebelumnya, pasangan wanita itu dikabarkan mengundurkan diri dalam pengajuan, ketika RUU pernikahan sesama jenis masih dalam proses perdebatan.
Sang pengacara mengatakan, "Di tengah situasi tersebut, klien saya hanya bisa pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa."
"Sekarang, dia merasa sangat lega, dan ingin melanjutkan hidup kembali," tambahnya.
Sementara itu, Chris Dimock selaku pengacara dari pasangan lainnya mengatakan, negara seharusnya memfasilitasi penduduknya untuk dapat mengajukan perceraian.
Â
Â
Advertisement