Liputan6.com, Pyongyang - Korea Utara mengatakan bahwa negaranya akan tetap berkomitmen untuk mengembangkan nuklir pada 2018. Hal tersebut disampaikan oleh sebuah laporan yang dikeluarkan oleh kantor berita yang dikelola Korut, KCNA, pada 30 Desember 2017.
"Jangan mengharapkan ada perubahan dalam kebijakan tersebut," tulis laporan itu, seperti dikutip dari CNN, Sabtu (30/12/2017).
"DPRK (Korea Utara), sebagai negara bersenjata nuklir yang bertanggung jawab, akan membawa tren sejarah ke jalan satu-satunya menuju kemerdekaan dan keadilan, yang mengancam planet ini."
Advertisement
Baca Juga
"Korea Utara akan terus memperkuat kemampuan untuk melakukan pembelaan diri dari serangan awal dengan kekuatan nuklir sebagai poros utama selama AS dan pasukannya bersikeras melakukan ancaman nuklir," imbuh laporan dari kantor berita Korea Utara tersebut.
Laporan yang berjudul "Tidak Ada Kekuatan yang Bisa Berkuasa di Atas Kemerdekaan dan Keadilan" itu juga dilengkapi dengan daftar pencapaian senjata nuklir Korea Utara sepanjang 2017.
Uji Coba Teranyar Rudal Korea Utara
Sepanjang 2017, Korea Utara telah melakukan serangkaian uji coba rudal balistik, meski tindakan itu terus-menerus mendapat kecaman dan direspons dengan sanksi.
Uji coba paling provokatif sepanjang 2017 adalah saat Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua pada 29 November.
Negara yang dipimpin Kim Jong-un itu mengaku berhasil menguji coba misil yang diklaim mampu hulu ledak raksasa dan menjangkau daratan AS.
Rudal tersebut terbang lebih tinggi dan lebih jauh di banding uji coba sebelumnya, dan terjadi dua bulan setelah negara di utara Semenanjung Korea itu vakum uji coba selama dua bulan.
Advertisement
Sanksi Baru untuk Korea Utara
Dewan Keamanan PBB kembali menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara sebagai respons atas uji coba rudal balistik teranyarnya. Resolusi yang disusun Amerika Serikat itu mencakup langkah-langkah untuk mengurangi impor bahan bakar Korut hingga 90 persen.
Sanksi terbaru yang dikeluarkan oleh DK PBB berdasarkan resolusi AS, di antaranya adalah:
- Pengiriman produk bahan bakar akan dibatasi 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah 4 juta barel per tahun,
- Seluruh warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri harus kembali ke tempat asalnya dalam waktu 24 bulan setelah sanksi dikeluarkan, di mana hal itu akan membatasi sumber vital mata uang asing,
- Larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik.