Emmanuel Macron Kobarkan Perang Lawan Berita Hoax

Emmanuel Macron berjanji akan merevisi UU Publikasi Media untuk melawan persebaran kabar hoax di Prancis.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 04 Jan 2018, 22:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 22:30 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Presiden Prancis Emmanuel Macron (AP Photo/Kamran Jebreili)

Liputan6.com, Paris - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengatakan akan segera merevisi UU Publikasi Media terkait semakin maraknya peredaran kabar hoax atau fake news di media sosial, sebagaimana dikutip dari laman Independent.co.uk pada Rabu (3/1/2018).

Sejak resmi dilantik tahun lalu, Macron sempat melancarkan protes terhadap media Rusia, terutama terhadap stasiun televisi RT yang telah menyampaikan informasi yang dinilai kurang tepat di situs dan media sosialnya terkait proses Pemilu Prancis.

Beberapa media lokal Prancis juga tidak luput dari protes Macron mengenai kabar-kabar yang dinilainya berisiko menimbulkan kesalah pahaman publik terhadap suatu isu.

"Jika kita ingin melindungi sistem demokrasi liberal, maka kita harus memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Macron menyebut alasan di balik rencana terkait.

Emmanuel Macron mengatakan bahwa dasar hukum tersebut harus fokus memantau persebaran kabar bohong di media sosial, terutama selama periode Pemilu. Ia berharap hal ini dapat mendorong perombakan sistem kerja pemantau media Prancis, CSA, dalam menciptakan kondisi pemberitaan yang adil dan berimbang.

 

 

Ancam Kebebasan Pers?

Anjing Milik Presiden Prancis
Nemo saat menemani Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut tamu di Istana Elyses, Paris, Prancis (28/8). Nemo merupakan salah satu anjing ras terpopuler di dunia yang dikenal Energik, pandai dan bersahabat. (AP Photo / Francois Mori)

Nantinya, revisi UU Publikasi Media tersebut memungkinkan pemerintah untuk meminta setiap situs menayangkan daftar siapa saja yang mensponsori pemberitaan suatu isu.

Bahkan, pemerintah juga memiliki hak penuh untuk memeriksa sumber dan besaran dana yang diterima oleh situs terkait.

Jika didapati adanya praktik persebaran kabar hoax selama periode Pemilu, UU ini juga memberikan kewenangan terhadap otoritas terkait untuk menghapus konten terduga, dan bahkan memblokir situs terkait selama jangka waktu tertentu yang didasarkan pada proses hukum yang berlaku.

Macron menjamin revisi UU Publikasi Media tersebut tidak akan mengancam kebebasan pers di Prancis. Alasannya adalah karena UU terkait hanya akan dimaksimalkan implementasinya ketika periode Pemilu berlangsung.

Macron Sebagai Korban Kabar Hoaks

Emmanuel Macron Sapa Rakyat Prancis
Presiden terpilih Prancis Emmanuel Macron melambaikan tangan saat berparade di jalan Champs Elysees setelah upacara peresmian sebagai Presiden Prancis, Paris, Minggu (14/5). (AFP PHOTO / CHARLY TRIBALLEAU)

Selama masa kampanye Pemilu Prancis pada 2016 lalu, Macron kerap menjadi subyek pemberitaan terkait rumor atas kepemilikan rekening offshore. Partai yang menaunginya, El Marche, membantah keras rumor tersebut dan menyebutnya sebagai kabar hoaks.

Bahkan Macron sempat melayangkan gugatan hukum terhadap lawan politiknya, Marine Le Pen, karena mengutip kabar hoaks mengenai dirinya sebagai materi debat.

"Kebebasan pers tidak hanya terancam oleh praktek diktator, namun juga pada negara-negara yang mengusung demokrasi terbuka," ujar Macron seraya menyerukan negara-negara Uni Eropa untuk segera mengikuti langkah Amerika Serikat (AS) dalam menindak tegas penyebaran kabar bohong.

"Ada banyak kepentingan yang ingin memanfaatkan media untuk memengaruhi publik terhadap suatu isu, dan jika hal ini tidak segera disikapi, maka akan berisiko sebabkan perpecahan," lanjut Macron tegas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya