Lolos dari Hukuman Mati, TKI Masamah di Arab Akan Dipulangkan

KJRI Jeddah menyatakan bahwa Masamah, TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati (qisas), akan segera dipulangkan ke Tanah Air maksimal 1 bulan ke depan.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 15 Feb 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 16:30 WIB
Masamah Sanusi (dokumen KJRI Jeddah)
Masamah Sanusi (dokumen KJRI Jeddah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyatakan bahwa Masamah, TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati (qisas), akan segera dipulangkan ke Tanah Air dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa pekan atau 1 bulan ke depan, saudari Masamah akan kita pulangkan (dari Saudi ke RI)," kata Mohammad Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI di Jeddah, saat konferensi pers di Gedung Kemlu RI, Jakarta (15/2/2018).

Setelah lebih dari delapan tahun mendekam di penjara, akhirnya Masamah binti Raswa Sanusi asal Desa Buntet, Cirebon Jawa Barat bebas.

Mahkamah Jazaiyah Provinsi Tabuk, Arab Saudi akhirnya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Masamah. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang hak umum pada 22 November 2017.

Mengingat Masamah telah mendekam selama delapan tahun sebelum vonis dijatuhkan (terhitung sejak 2009), maka WNI asal Cirebon itu -- secara teknis legal -- telah menghabiskan seluruh vonis pidana atas kasus menghilangkan nyawa bayi majikannya.

Kronologi Hukuman Masamah

Semua bermula pada Februari 2009. Saat itu Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.

Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.

Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas, jelas Konjen Hery.

"Usulan Banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016 usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Hery.

Lalu pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.

"Tapi kemudian, tanggal 13 Maret 2017, di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.

"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.

Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di balik bui sejak 2009, maka secara teknis legal-formal ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.

Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.

"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.

"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil dibebaskan dari penjara di Tabuk, dengan jaminan dari KJRI Jeddah. Ia kemudian kami bawa ke shelter WNI di Jeddah sambil menunggu administrasi exit immigration dari kepala penjara -- mengingat status Masamah sebagai eks-terpidana -- dan otoritas yang terkait," lanjut Herry memaparkan kronologi persiapan kepulangan Masamah, TKI di Arab Saudi.

Pendekatan Diplomasi RI

kjri-jeddah-130611b.jpg
KJRI Jeddah (sumber: KJRI Jeddah)

Konjen Herry mengatakan bahwa KJRI Jeddah menggunakan tiga pendekatan dalam membebaskan Masamah dari jerat hukuman mati. Pendekatan serupa turut digunakan pada kasus WNI di Arab Saudi lain yang juga terancam qisas.

"Yakni lewat pendekatan legalistik-formal, politis-diplomatis, dan pendekatan sosial," kata Hery.

Pendekatan legalistik formal meliputi perbantuan hukum dan pengacara sejak kasus Masamah diproses dalam sistem peradilan pidana setempat.

Sementara itu, pendekatan politis-diplomatis dilakukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Saudi, mulai dara tataran kepala negara, menteri, direktur jenderal kementerian, hingga antardiplomat.

Sedangkan pendekatan sosial dilakukan dengan negosiasi terhadap pihak keluarga korban hingga melobi Majelis Pemaafan Qisas setempat di Arab Saudi.

Masamah Tak Sengaja

tki-ilustrasi-131122a.jpg
Ilustrasi (dokumen Liputan6.com)

Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.

Namun, pada akhir persidangan 13 Maret 2017 lalu, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.

"'Tanazaltu laha liwajhillah' (aku memaafkannya karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, hakim Arab Saudi menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.

Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

"Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu," kata Pejabat Kekonsuleran KJRI Jeddah Rahmat Aming yang ikut mendampingi sidang 13 Maret 2017 itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya