Selundupkan Kokain ke AS, Warga Guatemala Dipenjara Seumur Hidup

Jaksa-jaksa Amerika Serikat mendakwa Lorenzana-Cordon dan saudara kandungnya yang ketahuan membawa kokain.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2018, 11:10 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2018, 11:10 WIB
Polisi anti narkotika membawa sekantong paket kokain yang akan dibakar di Guatemala City (AP)
Polisi anti narkotika membawa sekantong paket kokain yang akan dibakar di Guatemala City (AP)

Liputan6.com, Washington D.C - Seorang warga Guatemala akan mendekam dalam penjara federal Amerika Serikat seumur hidup karena terlibat dalam jaringan kokain internasional.

Waldemar Lorenzana-Cordon divonis setahun setelah dia diadili dan dinyatakan bersalah pada 10 Mei 2018, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Sabtu (12/5/2018).

"Apa yang mereka lakukan yaitu telah melakukan penyelundupan narkoba serta 'racun-racun' lainnya ke negara kami," ujar Wakil Jaksa Agung John Cronan.

Jaksa-jaksa Amerika Serikat mendakwa Lorenzana-Cordon dan saudara kandungnya, Eliu Lorenzana-Cordon.

Eliu menerima, menyimpan, dan mendistribusikan berton-ton kokaine dari Colombia dan Guatemala, dan menyelundupkan narkoba itu lewat Meksiko dan ke Amerika Serikat.

Eliu Lorenzana-Cordon divonis hukuman seumur hidup bulan Februari.

Jaksa mengatakan, kakak beradik itu berkomplot dengan kartel Sinaloa yang berbasis di Meksiko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selundupkan Kue Isi Kokain di Bandara

Foto barang bukti upaya penyelundupan lintas batas zat kokain (Sumber cbp.gov)
Foto barang bukti upaya penyelundupan lintas batas zat kokain (Sumber cbp.gov)

Kasus penyelundupan kokain juga pernah terjadi di Bandara Internasional John F Kennedy (JFK) di New York, AS.

Dikutip dari laman resmi penjaga perbatasan Customs and Border Protection (CBP), aksi nakal penyelundup narkoba itu diketahui setelah petugas melakukan pemindaian sinar X pada koper milik Jesus Martinez Ramirez ketika ia tiba di AS pada 1 Maret 2016.

Warga negara Meksiko itu berangkat dari Mexico City. Setelah pemindaian itu, ia digelandang ke ruang pemeriksaan khusus bersama barang bukti berupa kue yang berisi bubuk putih. Belakangan, bubuk itu dipastikan sebagai kokain. Secara keseluruhan, CBP menemukan sekitar 0,91 kg kokain dengan taksiran nilai jual di jalanan sekitar US$ 33.000 (Rp 430 juta).

Kata Robert E Perez, Direktur Operasi Lapangan CBP New York, "Penyitaan terkini itu menunjukkan kewaspadaan para petugas CBP dan ketelitian mereka mendeteksi mereka yang mencoba menyelundupkan zat-zat terlarang ini."

Tersangka Jesus Martinez Ramirez ditahan dan diserahterimakan kepada polisi bandara. Ia akan didakwa dengan percobaan penyelundupan narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya