Liputan6.com, Singapura - Seorang pria berusia 23 tahun didenda sebesar 5.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 52 juta, karena secara ilegal mengimpor seekor burung yang masuk dalam daftar dilindungi negara.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (15/6/2018), parahnya, pria yang diketahui bernama Lim Ke Yi itu menyelundupkan burung jenis Murai Batu dalam sebuah tabung keripik kentang.
Baca Juga
Pihak otoritas Singapura berhasil menangkap Lim saat hendak membawa burung tersebut ke Malaysia. Selain melakukan perdagangan dan penyiksaan hewan, pria itu juga tidak memiliki izin untuk mengimpor hewan langka.
Advertisement
Impor hewan tanpa lisensi merupakan sebuah pelanggaran berat di Singapura. Mereka yang melanggar UU ini dapat kenakan sanksi denda maksimal hingga 10 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga 12 bulan. Setelah berhasil diamankan, burung itu langsung dipindahkan ke rumah sakit hewan guna mendapatkan penanganan khusus.
Mereka juga berusaha mengidentifikasi apakah hewan itu membawa virus lain, seperti flu burung.
"Satwa liar bukan hewan peliharaan yang cocok karena beberapa mungkin menularkan penyakit kepada manusia," demikian pernyataan dari Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan (AVA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.
"Selain itu, menimbulkan risiko keamanan publik jika salah penanganan atau jika mereka melarikan diri ke menuju area perkotaan yang padat," tambahnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Malaysia Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura
Sebelumnya pada tahun 2017, Otoritas Bea dan Cukai Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan kura-kura langka dari Madagaskar. Jenis hewan bertempurung yang masuk dalam daftar terancam punah tersebut disita oleh petugas di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Dikutip dari Straits Time, 330 ekor kura-kura jenis ploughshare nilainya diperkirakan mencapai US$ 276.784 atau sekitar Rp 3,7 miliar.
"Semua kura-kura yang disita masih dalam keadaan hidup," ujar Abdul Wahid Sulong Wakil Direktur Bea dan Cukai Malaysia.
Abdul Wahid juga mengatakan, Ini adalah tangkapan dalam jumlah besar. Bisa jadi, hewan itu untuk keperluan pasar lokal dan diekspor kembali ke berbagai negara. Pihaknya pun juga menegaskan masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Proses penangkapan bermula ketika pihak Bea dan Cukai menggerebek area kargo di bandara. Atas kecurigaan tersebut petugas berhasil menemukan lima peti berisi ratusan kura-kura.
"Pesawat itu tiba di KLIA dengan pesawat Etihad Airways dari Bandara Antananarivo di Madagaskar, kura-kura ploughshare yang memiliki tempurung berwarna emas itu masuk dalam daftar hewan yang terancam punah di planet ini," ujar petugas.
Kura-kura Madagaskar dianggap sebagai salah satu spesies hewan yang paling indah, keberadaannya kian terancam karena perburuan daging dan perdagangan hewan liar yang merajalela.
Undang-undang di Malaysia melarang impor hewan yang terancam punah. Siapa pun yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga tiga tahun, dan dikenai denda.
Elizabeth John, Petugas komunikasi senior Jaringan Pemantau Perdagangan Liar mengatakan, kura-kura itu mengikuti jejak-jejak produk hewani lainnya yang berasal dari Afrika. Termasuk ekspor cula badak dan trenggiling.
"Setelah berbagai rangkaian upaya penyelundupan yang mampu digagalkan dari Afrika, penegak hukum di Malaysia juga mengirimkan peringatan keras kepada kelompok yang melakukan penyelundup," ungkap John.
John mengatakan, rute yang digunakan oleh para oknum dalam kasus baru-baru ini menunjukkan perlunya pengawasan bandara yang lebih ketat di wilayah Timur Tengah.
Advertisement