Liputan6.com, Seoul - Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, dijatuhi hukuman tambahan pada Jumat (20/7/2018). Ia harus menerima delapan tahun kurungan penjara, di samping hukuman yang kini sedang dijalaninya.
Geun-hye dimakzulkan tahun lalu setelah gelombang demonstrasi besar-besaran dilaksanakan di jalanan Seoul selama beberapa minggu. Pada sidang sebelumnya yang digelar April 2017, hakim telah menjatuhi hukuman 24 tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilimpahkan padanya.
Dengan demikian, kini presiden wanita pertama Korea Selatan itu harus menjalani masa tahanan selama 32 tahun. Keputusan ini ditetapkan setelah Geun-hye terbukti bersalah karena menerima uang dari National Intelligence Service (NIS).
Advertisement
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas intervensi yang dilakukannya pada tahun 2016, saat pemilihan kandidat parlementer partai yang berkuasa.
Seoul Central District Court memberikan waktu selama enam bulan kepada Geun-hye untuk mengembalikan uang senilai 3,3 miliar won kepada lembaga mata-mata tersebut.
"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga pimpinan NIS. Karenanya, negara merugi besar," kata hakim senior Seong Chang-ho, seperti dikutip dari South China Morning Post, Jumat (20/7/2018).
Sementara itu, tiga mantan pemimpin NIS bersaksi bahwa mereka meberikan uang tersebut atas perintah presiden Korea Selatan ke-11 itu. Meski demikian, Geun-hye menolak tuduhan itu.
Park diduga menghambur-hamburkan uang negara untuk membayar tagihan rumah pribadinya, membiayai sebuah butik yang dikelola oleh sahabat karibnya Choi Soon-sil, serta mendanai tujuan pribadi lainnya --termasuk pijat.
Choi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari 'ikatan pribadi' dengan Geun-hye. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan campur tangan dalam urusan negara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Divonis 24 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi
Sebelumnya pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 24 tahun terhadap Park Geun-hye pada Jumat, 6 April 2018. Park Geun-hye dinyatakan bersalah melanggar beberapa pasal pidana, meliputi penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan pemaksaan.
"Sang presiden menyalahgunakan kekuasaan, di mana kekuasaan tersebut diberikan dan dipercayakan oleh rakyat," kata Hakim di Seoul Central District Court.
Hakim menambahkan, vonis tersebut juga merupakan bentuk peringatan terhadap pemimpin masa depan Korea Selatan agar tidak mengikuti jejak kriminal Park Geun-hye.
Vonis hakim lebih ringan ketimbang dakwaan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ginseng menuntut sang eks-presiden 30 tahun penjara.
Park Geun-hye dan pengacara menolak hadir dalam pembacaan vonis putusan hakim. Mereka berkeberatan karena, jalannya sidang disiarkan langsung oleh media.
Sementara itu, di luar kompleks pengadilan, sejumlah warga pro Park Geun-hye dan yang berhaluan konservatif menggelar demonstrasi menolak vonis putusan hakim. Mereka mengibar-ngibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat, seraya meneriakkan "bebaskan Park Geun-hye" berkali-kali.
Park Geun-hye telah diterpa skandal korupsi sejak tahun 2016 silam, ketika dirinya masih menjabat sebagai Presiden Korea Selatan. Saat skandal rasuah itu menerpa, Park disangsikan (sanctioned) sebagai presiden.
Pada Maret 2017, ia resmi dimakzulkan dari kursi kepresidenan dan dimasukkan ke tahanan.
Presiden ke-11 Korea Selatan itu sempat menghadapi dakwaan berlapis seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, suap, nepotisme, keterlibatan dalam praktik pemerasan, dan membocorkan rahasia negara. Demikian seperti yang diwartakan Associated Press, Senin, 17 April 2017.
Jaksa penuntut juga mendakwa Shin Dong-bin, pimpinan Lotte Group, perusahaan konglomerat multinasional terbesar ke-5 di Korea Selatan. Shin didakwa atas tuduhan menawarkan suap sebesar US$ 6 juta atau setara Rp 79,7 miliar kepada Park dan koleganya atas rencana proyek ekspansi perusahaan Lotte Group.
Teman dekat Park, Choi Soon-sil, juga didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras sejumlah perusahaan besar di Korea Selatan. Choi telah divonis 20 tahun penjara dan denda US$ 16,6 miliar pada Februari 2018 lalu.
Park dituduh memberikan akses ilegal kepada Choi untuk memperoleh berkas-berkas yang digunakan untuk memeras perusahaan-perusahaan tersebut.
Sejumlah perusahaan raksasa Negeri Ginseng, seperti Lotte Group dan Samsung, turut terseret pada kasus korupsi terbesar yang pernah melanda Korea Selatan.
Advertisement