Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura telah mendakwa warga negaranya yang memasarkan TKI perempuan secara online melalui situs jual-beli Carousell.
Warga Singapura bernama Erleena binti Mohammad Ali (41) melakukan pemasaran online tersebut pada 1 September - 17 September 2018, demikian seperti dimuat pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura yang Liputan6.com kutip (7/10/2018).
Atas kesalahan tersebut, Erleena diancam dengan denda 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 54,7 juta) atau hukuman kurungan 6 bulan atau keduanya. Selain itu izin usaha penyalur tenaga kerja yang dimiliki Erleena dicabut oleh Pemerintah Singapura.
Advertisement
Pelaku tersebut juga telah dimasukkan daftar hitam oleh KBRI Singapura sehingga tidak akan dapat lagi menyalurkan tenaga kerja Indonesia di Singapura. Yang bersangkutan juga akan dimasukkan daftar hitam imigrasi Indonesia.
Baca Juga
"Kita mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah merespons positif keprihatinan yang disampaikan Pemerintah Indonesia. Komitmen kita bersama agar kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," tutur I Gde Ngurah Swajaya, Duta Besar RI untuk Singapura, yang sejak awal kasus ini muncul langsung berkomunikasi dengan otoritas Singapura terkait.
Sebagaimana diketahui, segera sejak terjadinya penawaran TKI secara online, Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Singapura langsung bereaksi, baik melalui saluran diplomatik maupun non-diplomatik.
Dalam komunikasi dengan Pemerintah Singapura, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang sangat mengusik rasa kemanusiaan tersebut, meminta investigasi menyeluruh dan melakukan prosekusi terhadap pelakunya.
Komentar Migrant Care
Sementara itu, lembaga swadaya pemerhati isu pekerja migran, Migrant Care, mengutuk keras adanya kasus tersebut, karena kental dengan nuansa "eksploitasi dan perbudakan manusia", ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.
Migran Care juga menggarisbawahi bahwa kasus tersebut "bukan hal yang baru, meski selalu diprotes oleh khalayak ramai."
"Di Malaysia, pernah ada iklan masif yang tertempel di jalan-jalan kuala lumpur bertulis 'Indonesia Maid on Sale'. Di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa ART (asisten rumah tangga) migran, dengan mempertontonkan langsung calon ART migran di gerai-gerai," lanjut Wahyu.
"Ke depan, harus ada standar dan 'norma berperilaku' dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan TKI yang bekerja sebagai ART migran sesuai dengan syarat-syarat hak asasi manusia."
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Simak video pilihan berikut:
Usut Tuntas
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI, meminta Singapura untuk mengusut tuntas kasus para asisten rumah tangga --termasuk yang berstatus WNI-- yang 'dijual' di platform jual beli online Carousell.
"KBRI (Singapura) sudah mengetahui kejadian ini. Karena itu, KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan teehadap praktek tersebut kepada MOM (Kementerian Tenaga Kerja Singapura) Singapura," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 16 September 2018 lalu.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia meminta Singapura untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
"Pemerintah RI mengajukan permintaan kepada Singapura agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus itu," lanjut Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mendapat informasi di mana pekerja rumah tangga asing dipasarkan secara tidak tepat di situs jual beli online Carousell --demikian pernyataan pihak Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam unggahannya di akun resmi Facebook pada Jumat malam, 14 September 2018.
Seperti dikutip dari outlet surat kabar Singapura, Straits Times, dalam daftar yang diunggah pengguna @maid.recruitment di situs Carousell, terpampang wajah sejumlah pekerja asing, diduga berasal dari Indonesia.
Sejumlah profil bahkan menunjukkan, sejumlah pekerja asing tersebut telah 'terjual'.
Saat ditanya Straits Times, juru bicara Carousell mengungkapkan penjualan tenaga kerja secara online telah melanggar aturan main yang ditetapkan pihak mereka.
Meskipun memungkinkan agen untuk mengiklankan layanannya, memajang orang-orang untuk 'dijual' adalah tindakan yang tak dibenarkan.
"Setiap tampilan atau yang membagikan profil individu adalah hal yang terlarang dan melanggar pedoman kami," kata juru bicara Carousell.
Pihak Carousell menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura dalam upaya penyelidikan kasus tersebut. Sementara, akun yang menawarkan asisten rumah tangga juga telah dihapus.
Advertisement