Liputan6.com, Singapura - Kementerian Tenaga Kerja Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) sedang menyelidiki kasus para asisten rumah tangga yang 'dijual' di platform jual beli online Carousell.
"MOM mendapat informasi di mana pekerja rumah tangga asing dipasarkan secara tidak tepat di situs jual beli online Carousell," demikian pernyataan pihak Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam unggahannya di akun resmi Facebook pada Jumat malam, 14 September 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sedang menyelidiki kasus-kasus tersebut dan telah mengatur agar daftar (asisten rumah tangga) tersebut dihapus."
Seperti dikutip dari media Singapura, Straits Times, dalam daftar yang diunggah pengguna @maid.recruitment di situs Carousell, terpampang wajah sejumlah pekerja asing, diduga berasal dari Indonesia.
Sejumlah profil bahkan menunjukkan, sejumlah pekerja asing tersebut telah 'terjual'.
Saat ditanya The Straits Times, juru bicara Carousell mengungkapkan penjualan tenaga kerja secara online telah melanggar aturan main yang ditetapkan pihak mereka.
Meskipun memungkinkan agen untuk mengiklankan layanannya, memajang orang-orang untuk 'dijual' adalah tindakan yang tak dibenarkan.
"Setiap tampilan atau yang membagikan profil individu adalah hal yang terlarang dan melanggar pedoman kami," kata juru bicara Carousell.
Pihak Carousell menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya penyelidikan kasus tersebut. Sementara, akun yang menawarkan asisten rumah tangga juga telah dihapus.
Â
Saksikan video terkait Singapura berikut ini:
Â
Ancaman Hukum
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan, tindakan mengiklankan asisten rumah tangga dengan memperlakukan mereka seperti komoditas adalah tindakan yang tak dapat diterima dan melanggar UU Agen Tenaga Kerja atau Employment Agencies Act.
Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja tersebut bisa mendapat sanksi bahkan dicabut lisensinya.
"Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agen-agen ketenagakerjaan bertanggung jawab dan mempertimbangkan sensitivitas saat memasarkan layanannya," tambah mereka.
MOM menambahkan, agen tenaga kerja yang beraktivitas tanpa lisensi adalah pelanggaran yang berat.
Pelaku bisa didenda hingga 80 ribu dolar Singapura, dipenjara 2 tahun, atau bahkan keduanya.
Di sisi lain, barang siapa menggunakan layanan yang disediakan agen tenaga kerja tak berlisensi juga menghadapi ancaman denda hingga 5.000 dolar Singapura.
MOM menyarankan publik hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi MOM, dan untuk memeriksa apakah agen terdaftar dan legal bisa dilakukan di situs www.mom.gov.sg/eadirectory.
Sementara, Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah temuan pertama dalam situs mereka.
"Kami mengimbau pengguna kami untuk menandai daftar-daftar yang mencurigakan. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang."
Advertisement