Singapura Akan Rancang UU yang Melarang Pasangan LGBTI Adopsi Anak

Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pasangan sesama jenis mengadopdsi anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 08:01 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya dalam putusan pengadilan tahun lalu.

Pria itu, setelah mengetahui bahwa ia tidak mungkin dapat mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, ia membayar 200.000 dolar Singapura atau setara Rp 2 miliar agar seorang wanita bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat.

Sebuah pengadilan pada tahun 2017 menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.

Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.

Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada bulan Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meskipun putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis".

Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee, kembali menegaskan sikap pemerintah Singapura di parlemen, dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mendukung "pembentukan unit keluarga dengan anak-anak dari orang tua homoseksual melalui lembaga dan proses seperti adopsi".

"Menanggapi putusan pengadilan, MSF (Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga) sedang meninjau undang-undang dan praktik adopsi kami untuk melihat bagaimana mereka harus diperkuat untuk mencerminkan kebijakan publik dengan lebih baik," kata Lee.

Singapura, yang sedang berusaha meningkatkan tingkat kesuburannya yang rendah, menawarkan insentif yang besar bagi pasangan untuk memiliki bayi tetapi fertilisasi dengan metode in-vitro hanya diperbolehkan untuk pasangan yang sudah menikah dan layanan ibu pengganti tidak dibolehkan untuk siapa pun.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Akan Mengganggu Hak Kelompok LGBTI

LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee mengatakan kebijakan pemerintah Singapura ini tidak mengganggu atau mengganggu kehidupan pribadi warga Singapura, termasuk kaum gay, dan mereka berhak atas kehidupan pribadi yang mereka pilih.

"Meskipun kami menyadari bahwa ada semakin beragam bentuk keluarga ... norma masyarakat yang berlaku saat ini adalah laki-laki dan perempuan," katanya.

Singapura mempertahankan hukum era kolonial yang melarang homosekualitas meskipun penuntutan jarang terjadi.

Sebuah survei online yang dilakukan tahun lalu menunjukkan hanya sebagian kecil warga Singapura masih mendukung undang-undang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya