DPR AS Sepakat Cabut Deklarasi Keadaan Darurat Donald Trump

House of Representative (DPR) Amerika Serikat sepakat mencabut deklarasi keadaan darurat Donald Trump, yang berpotensi menggunakan dana militer untuk pembangunan tembok.

oleh Siti Khotimah diperbarui 27 Feb 2019, 11:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 11:28 WIB
US Capitol, Gedung Kongres AS (DPR dan DPD) (Wikimedia / Creative Commons)
US Capitol, Gedung Kongres AS (DPR dan DPD) (Wikimedia / Creative Commons)

Liputan6.com, Washington DC - Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative) Amerika Serikat sepakat pada Selasa, 26 Februari 2019 untuk mencabut deklarasi darurat nasional Donald Trump. Kesepakatan itu didapat pascapemungutan suara dengan hasil 245-182.

DPR dengan mayoritas berasal dari kubu Demokrat menolak niatan Trump untuk membangun tembok dari anggaran militer. Dana tersebut dianggap dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih vital.

Juru bicara DPR, Nancy Pelosi mengatakan bahwa keadaan darurat berpotensi mengambil miliaran dolar AS untuk pembangunan tembok -yang seharusnya dapat dialokasikan untuk anggaran perumahan dan pusat penitipan anak.

Para pemimpin Demokrat mengatakan bahwa sikap DPR tidak hanya berfokus pada asas kebermanfaatan tembok. Namun mereka juga menekankan pada sikap presiden yang dianggap "menginjak-injak" Konstitusi, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Rabu (27/2/2019).

Meskipun telah disepakati oleh DPR, keadaan darurat masih harus dibahas oleh Senat, mengingat AS menganut sistem bikameral (dua kamar legislatif).

Bagi siapapun yang tidak menghendaki pembangunan tembok, nyatanya harus bernafas panjang. Senat didominasi oleh kubu Republik hingga saat ini, sehingga keputusan lembaga masih tidak bisa diprediksi.

Sayangnya, apabila Senat dan DPR sepakat mencabut keadaan darurat, Trump telah berjanji akan memveto keputusan kedua kamar. Hal ini tentu menjadikan permasalahan tembok menjadi lebih kompleks.

 

Simak pula video pilihan berikut:

Trump Siap Veto Resolusi Legislatif

Donald Trump Tinjau Tembok Prototipe di San Diego
Presiden AS, Donald Trump meninjau prototipe tembok perbatasan AS dan Meksiko yang kontroversial di San Diego, Selasa (13/3). Prototipe tembok perbatasan Trump memiliki tinggi sekitar 9 meter, dengan puncak yang tebal dan bundar. (MANDEL NGAN / AFP)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Jumat, 22 Februari 2019 bahwa ia akan memveto resolusi yang hendak memblokir deklarasi darurat nasional.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, deklarasi diumumkan Trump pekan lalu karena Kongres tidak memenuhi permintaan 5,7 miliar dolar untuk membangun tembok itu.

Dewan Perwakilan yang didominasi fraksi Demokrat mengadopsi resolusi hari Jumat untuk menyetop deklarasi darurat nasional itu dan berencana melakukan pemungutan suara atas resolusi hari Selasa.

Jika lolos di Dewan Perwakilan dan Senat, Kongres memerlukan dua-pertiga suara untuk dapat mematahkan veto presiden.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPR AS berencana mengajukan resolusi pada Jumat 22 Februari untuk mengakhiri deklarasi darurat nasional yang diumumkan Presiden Donald Trump untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan Amerika-Meksiko.

Sejauh ini sudah ada 92 anggota yang menyatakan akan mendukung Castro dan resolusi dimaksud, yang berdasarkan aturan DPR bisa diperdebatkan dalam beberapa pekan melalui sidang paripurna. DPR AS saat ini didominasi oleh fraksi Demokrat.

Langkah ini terjadi setelah Donald Trump memaklumkan darurat nasional pekan lalu untuk mengalihkan anggaran yang sudah dialokasikan untuk program lain ke program membangun tembok itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya