Liputan6.com, Singapura - Seorang wanita Singapura menyiksa pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia, dua bulan setelah bekerja untuknya. Tenaga kerja Indonesia (TKI) itu mengalami sejumlah luka, termasuk hidung patah.
Jenny Chan Yun Hui juga memukul kepala Rasi dengan mangkuk plastik hingga menyebabkan pendarahan. Tak hanya itu, ia pun pernah memukul wajah asisten rumah tangganya beberapa kali sampai mata kirinya bengkak dan tak bisa melihat.
The Straits Times yang dikutip Kamis (28/2/2019) melaporkan bahwa wanita Singapura berusia 41 tahun itu mengaku bersalah di pengadilan kemarin, atas tiga dakwaan penyerangan, termasuk satu tuduhan yang menyebabkan luka (grievous hurt).
Advertisement
Rasi yang berusia 27 tahun mulai bekerja di unit kondominium Chan di Tanjong Rhu Road pada Februari 2016. Ia harus bangun jam 06.00 pagi setiap hari dan tidak cukup istirahat sehingga membuatnya kerap tertidur saat bekerja.
Hal itu membuat Chan marah, sehingga aksi penganiayaan itu terjadi pada bulan April tahun itu.
Dalam satu contoh, wanita Singapura itu marah ketika Rasi tidak menyelesaikan tugas paginya. Ia lalu meninju matanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura, Kelly Ho mengatakan Chan juga memukul bagian belakang kepala asisten rumah tangganya itu dengan mangkuk plastik hingga berdarah. Setelah itu, dia membilas darah Rasi dengan pancuran.
Pada kesempatan lain, Chan meninju hidung Rasi beberapa kali karena asisten rumah tangganya itu bangun terlambat. Dia terus memukul meski pekerjanya telah mengeluh tak bisa bernapas melalui hidungnya. Belakangan barulah diketahui Rasi menderita patah tulang hidung.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Diancam
Ketika Rasi mengatakan dia ingin berhenti bekerja, Chan mengatakan kepadanya bahwa jika orang Indonesia melarikan diri maka ia akan memberitahu polisi dan dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun. Kemudian pada hari itu, wanita Singapura itu mencubit telinga Rasi dengan kuku jarinya sampai berdarah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ho mengatakan: "Terdakwa juga meninju mata korban beberapa kali, sampai mata kiri korban bengkak dan tak dapat melihat menggunakan mata kirinya selama sekitar 30 menit."
Rasi kabarnya pernah bercerita dengan pembantu lain pada 19 Juni 2016. Ia lalu disarankan naik taksi ke Kedutaan Indonesia untuk mencari bantuan.
Rasi kemudian nekat melakukannya pada hari berikutnya. Sesampainya di sana, ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tan Tock Seng dan dirawat sampai 22 Juni tahun itu.
Pengadilan menyebut bahwa Chan memiliki masalah mental tetapi rinciannya tidak diungkapkan.
Konferensi pra-sidangnya akan diadakan pada 11 Maret untuk mengatur sidang pengadilan lain guna penilaian berbagai hal. Termasuk apakah masalah mentalnya yang mempengaruhi kontrol dirinya.
Menurut hukum yang berlaku, karena menyebabkan luka pada pelayan, Chan terancam dipenjara hingga 15 tahun dan didenda.
Saat ini Liputan6.com tengah menunggu konfirmasi terkait kasus yang dialami Rasi.
Advertisement