Selandia Baru Punya Regulasi Berkunjung Teranyar per 1 Oktober 2019

Selandia Baru akan menerapkan aturan teranyar bagi sejumlah warga negara asing yang berkunjung ke sana mulai 1 Oktober 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 08:00 WIB
Bendera Selandia Baru sebelum referendum (AFP Photo)
Bendera Selandia Baru (AFP Photo)

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru akan menerapkan aturan teranyar bagi sejumlah warga negara asing yang berkunjung ke sana mulai 1 Oktober 2019.

Aturan baru diterapkan agar Negeri Kiwi mengetahui siapa saja yang akan datang ke sana dan juga kemungkinan tentang bagaimana mereka mendapatkan pemasukan tambahan, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Senin (12/8/2019).

Aturan tersebut adalah dalam bentuk apa yang disebut Izin Perjalanan Elektronik (NZeTA) di mana mereka yang berasal dari negara yang sebelumnya tidak memerlukan visa (bebas visa). Kini, warga dari negara-negara bebas visa tersebut harus mendaftarakan diri.

Sejauh ini sudah ada 61 negara yang masuk ke dalam Program Visa Waiver (WVP) ke Selandia Baru, mereka yang bisa langsung masuk ke sana tanpa harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.

Mereka yang dikecualikan adalah warga negara Australia yang tidak harus mengurus NZeTA tersebut.

Menurut pemerintah Selandia Baru, NZeTA ini bisa diajukan lewat online dan harus membayar.

Untuk pendaftaran melewati aplikasi bayarannya adalah 9 dolar Selandia Baru (NZ$) atau sekitar Rp 83.000 dan NZ$ 12 (Rp 110.500) melalui formulir daring.

Ijin tersebut akan keluar paling lama 72 jam dan paling cepat adalah 10 menit.

Indonesia tidak masuk dalam regulasi itu, karena sedari awal tidak termasuk ke dalam ke negara yang sebelumnya bisa langsung ke Selandia Baru tanpa visa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Biaya Baru

Ilustrasi bendera Selandia Baru (AFP)
Bendera Selandia Baru (AFP)

Selain biaya untuk NZeTA, Selandia Baru juga akan menerapkan biaya baru bagi pengunjung lain yang datang.

Mereka harus membayar Retribusi untuk Konservasi dan Turisme Pengunjung Internasional (IVL) seharga NZ$ 35 (Rp 322.000).

Pembayaran IVL sudah mulai diberlakukan bulan Juli 2019.

Menurut Menteri Imigrasi Selandia Baru, Lees Galloway, kebijakan ini berlaku untuk menciptakan pelayanan imigrasi yang cepat dan efektif.

Selandia Baru menerima sekitar 1,5 juta orang yang sebelumnya berasal dari 61 negara yang tidak memerlukan visa apapun setiap tahunnya.

"NZeTA dibuat untuk memberi informasi lebih banyak tentang pengunjung sebelum mereka tiba," kata Lees.

"Kebijakan ini juga sekaligus untuk menyetarakan keamanan perbatasan Selandia Baru sesuai standar internasional." tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis mengatakan IVL merupakan bentuk penerimaan tambahan bagi negara tersebut.

Dengan kebijakan tersebut pemerintah Selandia Baru diperkirakan akan mendapat penghasilan tambahan sebesar NZ$ 450 juta dalam lima tahun.

"Proyek pendanaan ini adalah untuk memastikan warga dan negara kami menerima yang terbaik dari pendapatan dari sektor pariwisata." katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya