Liputan6.com, Brasilia - Mantan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva telah dibebaskan setelah lebih dari 18 bulan dipenjara.
Mantan pemimpin oleh partai haluan kiri itu, yang dikenal sebagai Lula, disambut dengan tepuk tangan meriah dari kerumunan pendukung saat ia berjalan keluar dari penjara pada hari Jumat (8/11).
Dia ditahan di penjara di kota Curitiba dengan tuduhan korupsi.
Advertisement
Dilansir dari BBC, Sabtu (9/11/2019), seorang hakim memerintahkan pembebasannya setelah putusan Mahkamah Agung bahwa terdakwa hanya boleh dipenjara jika mereka telah kehabisan opsi banding mereka.
Lula adalah satu dari ribuan napi yang diuntungkan dari putusan tersebut.
Mantan presiden yang kini berusia 74 tahun itu, pemimpin Brasil selama 2003 hingga 2010, dipandang sebagai ikon kiri di negara itu.
Saat dia meninggalkan penjara, dia mengayunkan kepalan tangannya ke udara sebagai tanda kemenangan.
Baca Juga
"Saya tidak berpikir bahwa hari ini saya bisa berada di sini berbicara dengan pria dan wanita yang selama 580 hari berteriak selamat pagi, selamat siang atau malam, tidak peduli apakah hujan turun atau 40 derajat Celcius," katanya kepada orang banyak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komitmen Lula da Silva
Dia juga berjanji untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, sebelum menyerang sisi buruk sistem peradilan, yang dia tuduh bekerja untuk mengkriminalkan partai haluan kiri.
Lula menjadi favorit masyarakat untuk memenangkan pemilihan presiden tahun lalu tetapi kemudian harus dipenjara setelah terlibat dalam skandal korupsi besar. Posisi presiden akhirnya dimenangkan oleh kandidat sayap kanan, Jair Bolsonaro.
Mengkritik kebijakan ekonomi Bolsonaro, Lula bersumpah untuk terus berjuang demi rakyat Brasil yang miskin.
"Orang-orang kelaparan, mereka tidak punya pekerjaan, orang-orang bekerja untuk Uber atau mengantarkan pizza dengan sepeda," tambahnya, secara khusus mengkritik pekerjaan tidak aman.
Lula akan dilarang memegang jabatan karena catatan kriminalnya.
Dia telah secara konsisten menyangkal semua tuduhan terhadapnya dan mengklaim bahwa mereka bermotivasi politik.
Advertisement
Putusan Baru
Pengadilan tinggi Brasil telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan seputar pemenjaraan, di mana aturan baru tersebut memungkinkan ribuan pesakitan, termasuk mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dibebaskan dari tahanan.
Mengutip dari BBC, Jumat (8/11/2019), putusan yang diumumkan pada Kamis (7/11), menetapkan bahwa para tahanan yang dihukum harus masuk ke penjara hanya setelah mereka kehabisan opsi banding.