Liputan6.com, Beijing - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Rabu 27 November 2019, menandatangani rancangan undang-undang dari Kongres AS yang mendukung para pengunjuk rasa pro-demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Hong Kong.
Langkah AS menarik respons cepat dan amarah dari Beijing, yang menjanjikan 'balasan tegas', demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (28/11/2019).
Undang-undang, yang disetujui dengan suara mayoritas oleh House of Representatives (DPR) dan Senat (DPD) memandatkan pemerintah AS untuk melakukan peninjauan setiap tahun terkait situasi HAM di Hong Kong. Jika ada bukti atas indikasi pelanggaran, Washington dapat menerapkan sanksi ekonomi kepada kota semi-otonom China yang merupakan salah satu pusat finansial dunia tersebut --dan secara luas turut bisa merugikan Beijing.
Advertisement
Baca Juga
Kongres juga meloloskan UU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang bisa melarang ekspor amunisi pengendali massa kepada polisi Hong Kong, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol bius.
China merespons cepat.
Sebuah pernyataan kementerian luar negeri yang dikeluarkan pada Kamis, 28 November 2019 mengatakan bahwa Beijing mengecam keras dan berjanji memberikan "penanggulangan tegas."
Sementara pemerintah otonomi Hong Kong menyatakan "sangat menyayangkan" langkah AS.
Menurut Kemlu AS, 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk hampir setiap perusahaan keuangan utama AS.
Wilayah itu adalah tujuan utama layanan hukum dan akuntansi AS. Pada tahun 2018, surplus perdagangan barang-barang bilateral AS terbesar adalah dengan Hong Kong pada US$ 31,1 miliar.
Perdagangan antara Hong Kong dan AS diperkirakan bernilai US$ 67,3 miliar pada tahun 2018, dengan AS menghasilkan surplus US$ 33,8 miliar--terbesar dengan negara atau wilayah mana pun, menurut Kantor Perwakilan Perdagangan AS.
Simak video pilihan berikut:
Situasi Hong Kong Terkini
Protes yang terjadi di Hong Kong dimulai pada Juni 2019 lantaran undang-undang yang diusulkan untuk memungkinkan ekstradisi ke daratan China. Akan tetapi, demo sejak itu telah bermanifestasi menjadi gerakan prodemokrasi yang lebih besar.
Aksi protes juga terlihat semakin kacau, dengan penyerangan terhadap polisi, dan petugas menembakkan peluru tajam.
Para pemrotes telah melemparkan bom molotov dan menyerang bisnis yang dianggap pro-Beijing.
Sementara itu, para demonstran menuduh polisi juga melakukan kebrutalan.
Pada Minggu, 24 November 2019, Hong Kong mengadakan pemilihan dewan lokal yang dipandang sebagai barometer opini publik terhadap pemerintah dan para pengunjuk rasa.
Pemilu itu menyaksikan kemenangan besar bagi gerakan prodemokrasi, dengan 17 dari 18 kursi dewan sekarang dikendalikan oleh anggota dewan prodemokrasi.
Advertisement