Alasan WHO Belum Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Virus Corona

Menyebarnya virus corona yang tak hanya di China, tapi juga ke negara-negara lain tak membuat WHO menetapkannya sebagai status darurat kesehatan.

diperbarui 27 Jan 2020, 12:04 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 12:04 WIB
Sejumlah Negara Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Petugas kesehatan berjas Hazmat memeriksa suhu tubuh penumpang yang datang dari kota Wuhan di bandara Beijing (22/1/2020). Virus corona jenis baru ini ditemukan pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini diyakini berasal dari pasar makanan laut segar di Wuhan. (AP Photo/Emily Wang)

Jakarta - Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum memberlakukan status darurat kesehatan global menyusul wabah virus corona di China. Status tersebut tergolong langka dan baru diterbitkan sebanyak lima kali dalam sejarah.

Status darurat kesehatan global (PHEIC) mengacu pada "peristiwa luar biasa" yang berdampak pada kesehatan publik. Untuk kasus wabah virus corona di China, WHO sempat diisukan akan menerbitkan PHEIC, meski kemudian batal menyusul minimnya pengetahuan terkait penyebaran virus mematikan tersebut. Demikian seperti dikutip dari DW Indonesia, Senin (27/1/2020).

Komisi Kedaruratan IHR (International Health Regulation) yang bernaung di bawah WHO sebelumnya mengatakan akan menunda pemberlakuan status darurat global untuk wabah virus corona. Situasi yang rumit dan perkembangan kasus yang terus berubah-ubah membuat anggota komisi urung membuat keputusan.

"Keputusan untuk memberlakukan darurat kesehatan internasional pada kasus virus corona saya anggap sangat serius," tulis Ghebreyesus lewat akun Twitternya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Status Darurat dalam Sejarah

Virus Corona Hantui Perayaan Tahun Baru Imlek
Sebuah papan informasi memperlihatkan jadwal penerbangan dari Wuhan yang dibatalkan di Bandara Internasional Ibu Kota Beijing, 23 Januari 2020. Pemerintah China menghentikan semua penerbangan dan kereta api yang meninggalkan Wuhan, kota pusat penyebaran virus corona. (AP/Mark Schiefelbein)

WHO tergolong langka mendeklarasikan PHEIC dalam kasus wabah penyakit.

Status ini sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 2005, sebagai respons atas wabah virus SARS dan H5N1 (flu burung) yang saat itu mendunia. Sejak saat itu badan kesehatan dunia ini mengembangkan prosedur khusus untuk pemberlakuan status PHEIC.

Sejauh ini WHO baru menerbitkan lima status darurat. Wabah virus H1 yang juga disebut flu babi memicu pandemik global pada 2009 termasuk di antaranya. Sementara sisanya adalah wabah Ebola di Afrika Barat (2014-2016), polio (2014), virus Zika (2016) dan wabah Ebola yang masih mengamuk di Republik Demokratik Kongo hingga kini.

Khususnya dalam kasus Kongo, WHO menunggu selama satu tahun sebelum memberlakukan status PHEIC.

Dampak Pemberlakuan Status PHEIC

Masker Cegah Virus Corona
Orang-orang memakai masker saat menaiki eskalator di Bandara Internasional Hong Kong di Hong Kong, Selasa (21/1/2020). Masker terjual habis dan pemeriksaan suhu di bandara dan stasiun kereta api menjadi norma baru di China menyusul merebaknya wabah virus corona. (AP/Ng Han Guan)

Deklarasi PHEIC akan membuka keran uang dan pembiayaan internasional untuk melindungi kesehatan publik di negara yang terkena wabah.

Status darurat juga mengandung rekomendasi terkait perdagangan atau pariwisata, termasuk pemeriksaan di bandar udara. Dalam aksinya, WHO berusaha mengurangi potensi gangguan pada aktivitas perdagangan.

Saat ini pemerintah China sudah memberlakukan karantina massal di kota-kota lain selain Wuhan. Hingga kini, ada 10 kota yang sudah diisolasi oleh pihak pemerintah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya