Liputan6.com, Milan - Polisi Italia telah mengeluarkan 162 denda dalam waktu kurang dari tiga jam, kepada orang-orang yang mengabaikan larangan mengemudi di Milan.
Larangan sementara ditetapkan oleh pemerintah dan dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat (09:00 GMT). Aturan tersebut akan berlangsung hingga sore hari dalam upaya untuk mengatasi masalah polusi di kota tersebut. Demikian seperti dikutip dari BBC, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Tetapi hanya dalam dua setengah jam, polisi mengenakan denda sebesar € 164 atau sekitar Rp 2.500.000 kepada mereka yang melanggar larangan itu.
Milan dinobatkan sebagai kota paling tercemar di Eropa pada 2008, dan kabut asap tetap menjadi masalah berulang.
Pada pukul 12.30 waktu setempat pada hari Minggu, telah ada 621 pemeriksaan terhadap orang-orang yang tidak mematuhi aturan, lapor media lokal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebelumnya Sudah Pernah Dilakukan
Larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik atau orang difabel. Beberapa jalan tetap terbuka, khususnya untuk memungkinkan akses ke Stadion San Siro AC Milan.
Ini bukan pertama kalinya di mana mobil dilarang dari dalam batas kota, dan sepertinya belum umum bagi semua orang.
Bulan lalu, beberapa kota di Italia, termasuk Roma dan Milan, untuk sementara waktu melarang kendaraan diesel setelah tingkat polusi kian melonjak.
Emisi kendaraan merupakan sumber mikropartikel paling umum yang berbahaya bagi kesehatan, yang dikenal sebagai PM10s dan PM 2.5s.
Advertisement