Gedung Putih Ubah Aturan Penangguhan Visa Kerja AS

Berikut adalah update dari perubahan yang diumumkan oleh Gedung Putih terkait penangguhan visa kerja AS.

oleh Natasha Khairunisa AmaniLiputan6.com diperbarui 01 Jul 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 18:50 WIB
Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara AS Melania Trump di Air Force One di USAF Joint Base Pearl Harbor Hickam, Hawaii pada 4 November 2017, jelang keberangkatan menuju Tokyo, Jepang (Andrew Harnik/Jepang)
Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara AS Melania Trump di Air Force One di USAF Joint Base Pearl Harbor Hickam, Hawaii pada 4 November 2017, jelang keberangkatan menuju Tokyo, Jepang (Andrew Harnik/Jepang)

Liputan6.com, Washington D.C- Gedung Putih membuat perubahan terkait penangguhan visa kerja Amerika Serikat. Perubahan dilakukan untuk mengklarifikasi siapa saja yang dibebaskan dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada pekan lalu itu.

Awalnya, pengecualian dinyatakan dalam perintah presiden itu kepada siapa pun yang memiliki "visa non-imigran" tertanggal 24 Juni 2020, yang seharusnya termasuk visa turis dan kategori lain yang tidak dicakup dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (1/7/2020). 

Dalam aturan versi baru yang dikeluarkan pada Senin 29 Juni, pembebasan hanya untuk mereka yang sudah memiliki visa dalam kategori yang menjadi target dalam perintah itu. 

Kategori tersebut meliputi pekerja yang sangat terampil, peserta pelatihan, peserta program pertukaran dan buruh musim panas serta mereka yang dipindahtugaskan ke kantor perusahaan asing yang berlokasi di AS.

Aturan presiden aslinya, menurut sebagian ahli hukum, mengandung "kesalahan besar dalam konsep."

Pada bagian latar belakang, bahasa aslinya menyebutkan "cukup standar dan dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa pemegang visa yang berlaku tidak akan dilarang datang dengan menggunakan H-1B (visa pekerja terampil) itu," kata juru bicara Gedung Putih. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Klarifikasi Lainnya

Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)
Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)

"Namun pemegang visa yang tidak dikenai penangguhan, seperti pemegang visa B (bisnis), bertanya-tanya apakah mereka dapat memperoleh dan melakukan perjalanan ke Amerika dengan visa baru. Itu tidak termasuk dalam maksud dari pengecualian tersebut. Jadi, kami pikir sebaiknya itu diklarifikasi," kata Juru Bicara Gedung Putih. 

Visa pekerja asing dibatasi dalam perintah tersebut hingga akhir tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya