Liputan6.com, Washington D.C- Gedung Putih membuat perubahan terkait penangguhan visa kerja Amerika Serikat. Perubahan dilakukan untuk mengklarifikasi siapa saja yang dibebaskan dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada pekan lalu itu.
Awalnya, pengecualian dinyatakan dalam perintah presiden itu kepada siapa pun yang memiliki "visa non-imigran" tertanggal 24 Juni 2020, yang seharusnya termasuk visa turis dan kategori lain yang tidak dicakup dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (1/7/2020).Â
Baca Juga
Dalam aturan versi baru yang dikeluarkan pada Senin 29Â Juni, pembebasan hanya untuk mereka yang sudah memiliki visa dalam kategori yang menjadi target dalam perintah itu.Â
Advertisement
Kategori tersebut meliputi pekerja yang sangat terampil, peserta pelatihan, peserta program pertukaran dan buruh musim panas serta mereka yang dipindahtugaskan ke kantor perusahaan asing yang berlokasi di AS.
Aturan presiden aslinya, menurut sebagian ahli hukum, mengandung "kesalahan besar dalam konsep."
Pada bagian latar belakang, bahasa aslinya menyebutkan "cukup standar dan dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa pemegang visa yang berlaku tidak akan dilarang datang dengan menggunakan H-1B (visa pekerja terampil) itu," kata juru bicara Gedung Putih.Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Klarifikasi Lainnya
"Namun pemegang visa yang tidak dikenai penangguhan, seperti pemegang visa B (bisnis), bertanya-tanya apakah mereka dapat memperoleh dan melakukan perjalanan ke Amerika dengan visa baru. Itu tidak termasuk dalam maksud dari pengecualian tersebut. Jadi, kami pikir sebaiknya itu diklarifikasi," kata Juru Bicara Gedung Putih.Â
Visa pekerja asing dibatasi dalam perintah tersebut hingga akhir tahun.
Advertisement