Liputan6.com, Italia - Pengadilan di Milan, Italia memutuskan empat perusahaan pengiriman makanan online untuk segera meningkatkan kesejahteraan para kurirnya atau driver ojek online (ojol) -- yang kebanyakan adalah imigran. Empat perusahaan itu diberi waktu selama 90 hari untuk salah satunya mengangkat status mereka dari mitra jadi karyawan.
Selain itu, dikutip dari EuroNews, Jumat (26/2/2021), para perusahaan tersebut harus menyediakan kendaraan yang aman, kompensasi apabila terjadi kecelakaan, kontrak kerja dan pelatihan, serta perlindungan di tempat kerja.
Advertisement
Baca Juga
Pihak berwenang juga mengeluarkan denda sebesar hampir Rp 13 triliun. Jaksa Tiziana Siciliano mengatakan, para ojol mewakili hubungan fundamental dalam perusahaan dan tanpa mereka, bisnis tidak dapat berfungsi.
Kantor berita Italia, Lapresse melaporkan tiga dari empat perusahaan mengeluarkan pernyataan yang menyatakan mereka terkejut dan berpendapat bahwa mereka menawarkan fleksibilitas dan keamanan pengiriman kepada para ojol dalam perusahaan mereka.
Karena peraturan pembatasan akibat COVID-19, warga Italia mengandalkan para ojol untuk mengantar makanan yang mereka pesan dari kafe atau restoran yang tutup.
Saksikan Video Berikut Ini:
Penyelidikan dari 2019
Jaksa di Milan, Francesco Greco mengatakan, keempat perusahan tersebut memiliki sekitar 60.000 driver ojol yang menggunakan sepeda atau motor yang bekerja tanpa kontrak, kontribusi pensiun, liburan berbayar, cuti sakit, atau jaminan kecelakaan.
Para driver ojol mendapatkan hampir 70 ribu setiap pengiriman dan jaksa mengatakan saat konferensi pers pada hari Rabu lalu bahwa perusahaan menggunakan algoritma yang menentukan ojol mana yang mendapatkan lebih banyak pengiriman, dan driver ojol tersebut dipanggil untuk menerima lebih banyak pekerjaan.
"Ini bukan lagi waktunya untuk mengatakan bahwa mereka adalah budak, tetapi sudah waktunya untuk mengatakan bahwa mereka adalah warga negara," kata Greco.
Ia juga menambahkan, penyelidik menerapkan pendekatan hukum dalam kasus ini. Penyelidikan muncul dari 2019 saat terjadi kecelakaan di jalan yang melibatkan ojol.
Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa perusahaan sedang diselidiki untuk menentukan apakah mereka melanggar undang-undang perpajakan atau tidak.
Reporter: Paquita Gadin
Advertisement