Langgar Aturan Haji, Tiga Orang di Arab Saudi Kena Denda Rp 38 Juta

Pasukan keamanan haji meminta masyarakat mengikuti aturan berlaku.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Jul 2021, 19:55 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 19:55 WIB
Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Mekkah - Tiga orang di Arab Saudi dihukum polisi setelah melanggar aturan haji. Mereka diganjar denda 10 ribu riyal (Rp 38,6 juta).

Dilansir Saudi Gazette, Senin (12/7/2021), ketiganya melanggar aturan terkait perizinan haji. Para jemaah haji wajib mendaftar dulu lewat aplikasi dari pemerintah agar mendapatkan izin.

Juru bicara pasukan keamanan haji, Brigjen Sami Al-Shuwairekh, meminta agar warga mematuhi regulasi yang saat ini berlaku pada musim haji di tengah pandemi COVID-19.

Warga yang ingin ke Masjidil Haram dan sekitarnya (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) perlu mendapatkan izin. Tindakan hukum akan diambil bagi pelanggar.

Pasukan keamanan akan memonitor situasi hingga 13 Dzulhijah mendatang.

Arab Saudi hanya membuka haji untuk jemaah dalam negeri tahun ini karena pandemi COVID-19. Jemaah dari Indonesia pun masih harus sabar menanti izin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Infografis COVID-19:

Jemaah Haji 2021 Dibatasi Hanya 60 Ribu

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arab Saudi telah menyetujui rencana darurat umum untuk haji 2021. Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, yang juga ketua Supreme Hajj Committee, menandatangani rencana tersebut pada Selasa 6 Juli 2021 untuk diterapkan pada ibadah haji tahunan, yang untuk tahun kedua terbatas pada penduduk negara kerajaan itu.

Arab Saudi harus melakukan tindakan pencegahan untuk membatasi dampak pandemi Virus Corona COVID-19, dengan cara membatasi kegiatan haji hanya untuk 60.000 jemaah tahun ini. Meski sebelum pandemi jumlah jemaah haji lebih dari 2 juta.

Penyelenggaraan haji bakal dilaksanakan menggandeng sejumlah instansi pemerintah.

"Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan bahwa pihak berwenang telah menyelesaikan persiapannya untuk musim haji, sejalan dengan rencana darurat umum," demikian menurut sebuah pernyataan di Saudi Press Agency seperti dikutip dari Arab News, Rabu (7/7).

"Rencana itu disiapkan untuk mencapai arahan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk memberikan tingkat keamanan dan keselamatan tertinggi bagi para jemaah, dan sedang dilaksanakan dengan tindak lanjut dan dukungan mereka di Makkah, Madinah dan tempat-tempat suci," tutur Letnan Jenderal Al-Amro.

Letnan Jenderal Al-Amro menambahkan bahwa tur inspeksi telah diintensifkan di semua fasilitas dan situs yang telah disiapkan untuk akomodasi para jemaah haji 2021, termasuk semua tindakan pencegahan dan eksekutif. Selain itu juga disiapkan layanan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan publik.

 

(1 riyal: Rp 3.867)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya