Berkat Desakan Indonesia, ASEAN Resmi Tetapkan Utusan Khusus untuk Myanmar

ASEAN telah meresmikan utusan khusus untuk menangani kasus Myanmar.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 04 Agu 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi bendera negara anggota ASEAN
Ilustrasi bendera negara anggota ASEAN. (Gambar oleh Thuận Tiện Nguyễn dari Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta - Para Menlu ASEAN telah menyetujui penunjukan utusan khusus untuk Myanmar guna menyelesaikan kasus kudeta militer yang masih menjadi fokus utama di negara tersebut.

Ia adalah Dato Erywan Yusof, menteri luar negeri kedua Brunei Darussalam. 

Penunjukan ini terjadi usai desakan dari Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi yang sejak Senin (2/8) mendesak penunjukan utusan khusus dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN. 

Mengutip Kyodo News, Rabu (4/8/2021), penunjukan utusan khusus ASEAN ini merupakan salah satu bagian dari "lima poin konsensus" yang disepakati pada KTT Luar Biasa ASEAN yang diadakan di Indonesia pada akhir April.

Utusan itu diharapkan dapat memfasilitasi mediasi dialog di antara "semua pihak terkait" untuk mencari "solusi damai untuk kepentingan rakyat," menurut konsensus.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penunjukan Utusan Khusus ASEAN

Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemlu, Sidharto R. Suryodipuro dalam press briefing, Rabu (4/8/2021).
Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemlu, Sidharto R. Suryodipuro dalam press briefing, Rabu (4/8/2021).

Penunjukan ini merupakan komitmen konkret bahwa utusan khusus akan segera memulai kerjanya dan melapor dalam pertemuan tingkat Menlu pada September mendatang.

Dirjen Kerja Sama ASEAN, Sidharto R. Suryodipuro menegaskan bahwa pembentukan joint komunike bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap junta militer Myanmar. 

"Jadi, berbeda dengan AMM selama ini di mana di paragraf pembuka itu mengatakan 'We, The Ministers' tapi saat ini dimulai dengan 'The Meeting' jadi tidak ada pengakuan formal terhadap status para menteri," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya