Liputan6.com, Kabul - Bandara Kabul kini tidak memiliki layanan pemanduan lalu lintas udara setelah militer Amerika Serikat ditarik dari Afghanistan.
Dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (31/8/2021) Badan Penerbangan Federal AS (FAA) mengatakan pada Senin (30/8) bahwa pesawat sipil Amerika dilarang beroperasi di Afghanistan kecuali diberi izin sebelumnya.
Baca Juga
"Karena tidak ada layanan lalu lintas udara dan otoritas penerbangan sipil yang berfungsi di Afghanistan, serta masalah keamanan yang sedang berlangsung, operator sipil Amerika, pilot, dan pesawat sipil yang terdaftar di Amerika dilarang beroperasi di ketinggian mana pun di sebagian besar Afghanistan," demikian pernyataan FAA.
Advertisement
Militer AS, pada awal Agustus 2021 menyatakan telah mengambil alih tanggung jawab kendali lalu lintas udara di Kabul untuk memfasilitasi evakuasi puluhan ribu orang dari Afghanistan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Izin Melintas di Afghanistan Kini Penting bagi Pesawat Sipil AS
Operator sipil AS "bisa terus menggunakan satu rute ketinggian jet di dekat perbatasan timur jauh untuk penerbangan. Setiap operator pesawat sipil Amerika yang ingin terbang masuk/keluar atau di atas Afghanistan harus mendapat izin sebelumnya dari FAA," kata FAA.
Pada 18 Agustus, FAA mengatakan maskapai penerbangan dan pilot sipil Amerika bisa terbang ke Kabul untuk melakukan penerbangan evakuasi atau bantuan dengan disetujui Departemen Pertahanan.
Diketahui bahwa pesawat maskapai AS membantu mengangkut ribuan pengungsi pada Agustus 2021 tetapi melakukan penerbangan dari bandara di luar Afghanistan.
Advertisement