Liputan6.com, Bamako - Seorang mantan kolonel tentara, Rwanda yang dituduh mendalangi pembantaian 800.000 orang selama genosida 1994 telah meninggal di penjara di Mali, kata pejabat Mali kemarin.
Theoneste Bagosora menjalani hukuman 35 tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR). Hukumannya telah dikurangi dari tuntutan penjara seumur hidup.
Advertisement
Baca Juga
“Sudah dikonfirmasi. Dia berusia lebih dari 80 tahun, dia sakit parah, dengan masalah jantung. Dia dirawat di rumah sakit beberapa kali dan menjalani tiga operasi. Dia meninggal hari ini di sebuah klinik,” kata seorang sumber di administrasi penjara Mali yang tidak mau disebutkan namanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerbong di Balik Pembunuhan
Dikutip dari Malay Mail, Minggu (26/09/2021), sumber kedua di Pengadilan Banding Bamako mengkonfirmasi kematian tersebut.
Jaksa menuduh Bagosora, direktur kabinet di kementerian pertahanan, mengambil kendali urusan militer dan politik di negara Afrika tengah itu setelah Presiden Juvenal Habyarimana tewas ketika pesawatnya ditembak jatuh pada 1994.
Pengadilan yang berbasis di Tanzania menuduh Bagosora bertanggung jawab atas pasukan dan milisi Interahamwe Hutu yang membunuh sekitar 800.000 minoritas Tutsi dan Hutu moderat dalam 100 hari.
Jenderal Kanada, Romeo Dallaire, kepala penjaga perdamaian PBB selama genosida, menggambarkan Bagosora sebagai gerbong di balik pembunuhan dan mengatakan mantan kolonel telah mengancam akan membunuhnya.
Reporter: Cindy Damara
Advertisement