Liputan6.com, Wina - Pengadilan Austria telah menjatuhkan denda untuk ahli bedah sebesar $4.300 (Rp 61,9 juta) lantaran keliru mengamputasi kaki pasien.
Ahli bedah berusia 43 tahun itu didenda di Pengadilan Regional Linz pada Rabu waktu setempat, dengan setengah dari jumlah tersebut ditangguhkan, "karena melakukan kelalaian yang merugikan tubuh," Walter Eichinger, wakil presiden pengadilan, mengatakan kepada CNN.
Pada 18 Mei, ahli bedah yang bekerja di sebuah klinik di Freistadt, "melakukan klarifikasi yang tidak memadai dengan catatan medis yang ada dan dokumentasi foto sebelum operasi untuk rencana amputasi paha kiri dan dengan demikian menandai kaki kanan untuk intervensi bedah,” kata Walter.
Advertisement
Paha kanan kemudian diamputasi tanpa indikasi medis, demikian dilansir dari Nine News, Jumat (3/12/2021).
Pengadilan memberikan ganti rugi $7987 (Rp 115 juta) kepada istri pasien, yang meninggal sebelum tanggal pengadilan, untuk alasan yang tidak terkait dengan amputasi, menurut Walter.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diberi Kesempatan Ajukan Banding
Baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu hingga pukul 12 siang pada 6 Desember untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika tidak, keputusan pengadilan akan bersifat final mulai 7 Desember.
Pada Mei, rumah sakit mengeluarkan pernyataan menyusul insiden tersebut, yang disebutnya sebagai "kesalahan tragis, yang disebabkan oleh kesalahan manusia."
Setelah kesalahan itu, pria itu juga harus menghilangkan kaki yang benar di atas lutut.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa kami akan melakukan segalanya untuk mengungkap kasus ini, untuk menyelidiki semua proses internal dan menganalisisnya secara kritis. Setiap langkah yang diperlukan akan segera diambil," kata pihak rumah sakit saat itu.
Reporter: Cindy Damara
Advertisement