Vonis Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Picu Amarah Global

Usai junta militer menjatuhi hukuman terhadap Aung San Suu Kyi, banyak pihak yang menentang.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 10:02 WIB
Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi (AFP)

DW - Junta Myanmar pada hari Senin (06/12) mengatakan hukuman penjara pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dikurangi menjadi dua tahun yang awalnya empat tahun. Ia dijatuhi hukuman atas dakwaan hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan pandemi, media pemerintah melaporkan.

Mantan Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman dengan tuduhan yang sama, dan sekarang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Demikian seperti dikutip dari laman DW Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Junta awalnya memvonis Aung San Suu Kyi dan Win hukuman empat tahun penjara, tetapi kemudian mengumumkan pengurangan hukuman. Media pemerintah menyebutnya sebagai pengampunan parsial dari pimpinan junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang," kata juru bicara junta Myanmar Zaw Min Tun, Senin (06/12).

Ini adalah keputusan pertama sejak penggulingan dan penangkapan Suu Kyi menyusul kudeta militer pada 1 Februari. Suu Kyi juga menghadapi beberapa dakwaan lain yang bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah dalam semua dakwaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dianggap Krisis Kemanusiaan

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Selasa 19 September 2017 akhirnya bicara ke dunia soal krisis di Rakhine yang memicu eksodus massal warga Rohingya ke Bangladesh
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Selasa 19 September 2017 akhirnya bicara ke dunia soal krisis di Rakhine yang memicu eksodus massal warga Rohingya ke Bangladesh (AP Photo/Aung Shine Oo)

Kepada DW, Emerlynne Gil, Wakil Direktur Penelitian Asia Tenggara Amnesty International, mengatakan bahwa Suu Kyi "jelas tidak menerima pemeriksaan yang adil."

Gil menambahkan bahwa penggunaan taktik penindasan oleh militer untuk menindak lawan-lawannya menunjukkan "betapa tidak tersentuhnya" junta.

Wakil Direktur Regional Kampanye Amnesty International, Ming Yu Hah, mengatakan bahwa hukuman Suu Kyi atas "tuduhan palsu" adalah "contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar."

Ming memperingatkan bahwa kekerasan yang sedang berlangsung antara militer dan kelompok-kelompok bersenjata pro-demokrasi akan menimbulkan "krisis kemanusiaan."

"Tanpa tanggapan internasional yang tegas, terpadu dan cepat, ini bisa dan akan menjadi lebih buruk," kata Ming dalam siaran persnya.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell, mengatakan pada Senin (06/12) bahwa UE mengecam keras putusan "bermotivasi politik" sebagai "kemunduran besar" bagi demokrasi di Myanmar.

"Ini merupakan langkah lain menuju pembongkaran supremasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut di Myanmar," kata Borrell dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan bahwa tindakan militer menunjukkan "penghinaan total terhadap kehendak rakyat" di Myanmar.

"Rakyat Myanmar sangat menolak kudeta militer dan menunjukkan keinginan mereka yang tak tergoyahkan untuk sebuah negara di mana aturan hukum, hak asasi manusia dan proses demokrasi dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi," kata Borrell.

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar:

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya