Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Jabodetabek harus kembali masuk PPKM level 3 akibat penyebaran varian Omicron yang meluas. Aturan ini akan berlaku hingga 14 Februari 2022.Â
"Kasus baru (Covid-19) di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2021 yaitu 14.619 kasus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sekolah-sekolah tatap muka kini dibatasi, dan pekerja kantoran diminta kembali melakukan Work From Home (WFH). Kapasitas lokasi sebuah acara juga kembali dibatasi.Â
Berikut lima aturan terkait PPKM Level 3:
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Pernikahan
Salah satu yang diatur pada wilayah PPKM level 3 adalah batas 25 persen tamu undangan dari kapasitas venue.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan," seperti tertulis dalam Inmendagri.
Selain kapasitas yang dibatasi, para tamu undangan juga dilarang makan di tempat. "Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan itu.
Advertisement
2. WFH dan WFO
Berdasarkan aturan Inmendagri, wilayah PPKM level 3 seperti Jabodetabek, elaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
b) Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
d) Perhotelan nonpenanganan karantina
e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI.
Â
3. Fasilitas Hotel
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom d hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
Advertisement
4. Pasar dan Apotek
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai denganPukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
5. Mal
Pada PPKM level 3, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan masih dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Namun, pengunjung harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, termasuk anak di bawah 12 tahun.Â
"Dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," bunyi inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (8/2/2022).
Anak di bawah 12 tahun yang masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, wajib didampingi orangtua yang dapat menunjukkan bukti vaksinasi. Hal sama juga diterapkan untuk mereka yang hendak memasuki bioskop.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi inmendagri tersebut.
Advertisement