Liputan6.com, Kuala Lumpur - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal nelayan Indonesia secara terpisah setelah dicurigai masuk perairan Negeri Jiran tanpa izin pada Selasa (28/3/2023).
Masing-masing kapal tersebut terdiri dari empat dan lima anak buah kapal (ABK) WNI.
Baca Juga
Seluruhnya kini ditahan oleh MMEA Cabang Penang, yang menemukan kapal tersebut dalam patroli Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi.
Advertisement
Menurut keterangan Direktur MMEA Penang Kapten Maritim Abd Razak Mohamed, kedua kapal asal Indonesia itu ditahan di perairan yang berada sekitar 45 dan 48 mil di barat daya Pulau Kendi pada pukul 11.40 dan 12.10.
"Keseluruhannya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 41 tahun," katanya, seperti dikutip New Straits Times, Rabu (29/3).
Dia menambahkan bahwa kedua kapal tersebut berasal dari Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tanpa Dokumen Perjalanan yang Sah
Abd Razak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen identitas maupun izin untuk menangkap ikan di perairan Malaysia.
Oleh karena itu, mereka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Baik perahu dan sembilan ABK beserta peralatan menangkap ikan telah disita dan dirampas, selanjutnya dibawa ke Dermaga Batu Maung Limbongan sebelum diserahkan kepada petugas penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Abd Razak.
Advertisement