Liputan6.com, Washington - Sepasang kakak beradik yang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas paling bergengsi di Amerika Serikat (AS) didakwa atas pencurian mata uang kripto senilai USD 25 juta atau sekitar Rp397 miliar hanya dalam 12 detik.
Anton Peraire-Bueno (24) dan James Peraire-Bueno (28) dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang.
Advertisement
Baca Juga
Menurut laporan BBC yang dikutip Jumat (17/5/2024), Departemen Kehakiman AS mengatakan, dugaan pencurian ini adalah yang pertama kali terjadi.
Advertisement
Jaksa juga mengatakan, kakak beradik yang dikabarkan mengenyam pendidikan di Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu melakukannya pada April 2023.
"Peraire-Bueno bersaudara mencuri USD 25 juta dalam mata uang kripto Ethereum melalui skema canggih yang mereka rencanakan selama berbulan-bulan dan dieksekusi dalam hitungan detik," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.
Dia menambahkan bahwa agen dari Internal Revenue Service (IRS) memainkan peran penting dalam mengungkap "skema penipuan dan pencucian uang yang pertama".
Pakai Kemampuan selama Berkuliah
Jaksa menuduh keduanya menggunakan kemampuan mereka yang dipelajari selama di kampus untuk memvalidasi transaksi.
"Skema para terdakwa mempertanyakan integritas blockchain," kata Jaksa AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan pada Rabu (15/5), merujuk pada buku besar publik yang mencatat pembayaran kripto.
Kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan secara curang mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda dan kemudian mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.
Advertisement
Kali Pertama Dikenakan Tuntutan Pidana
Ketika dikonfrontasi oleh perwakilan Ethereum, para pejabat mengatakan kedua bersaudara tersebut menolak mengembalikan dana tersebut, memilih untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan mereka yang dicuri.
Jaksa mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya bentuk penipuan "baru" seperti itu dikenakan tuntutan pidana.
Mereka masing-masing menghadapi hukuman lebih dari 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.