Parlemen Pakistan Loloskan UU Kontroversial, Perpanjang Masa Jabatan Kepala Militer Jadi 5 Tahun

Pemerintah Pakistan meloloskan keenam rancangan undang-undang yang berupaya memperpanjang masa jabatan kepala angkatan bersenjata negara itu.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 10 Nov 2024, 13:12 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi bendera Pakistan (pixabay)
Ilustrasi bendera Pakistan (pixabay)

Liputan6.com, Islamabad - Lembaga militer di Pakistan dilaporkan menekan anggota parlemen koalisi yang berkuasa untuk meloloskan rancangan undang-undang penting di parlemen tanpa diskusi.

Pemerintah meloloskan keenam rancangan undang-undang yang berupaya memperpanjang masa jabatan kepala angkatan bersenjata negara itu.

Di antara keenam rancangan undang-undang tersebut, yang paling kontroversial adalah perpanjangan masa jabatan tiga kepala militer dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Secara sederhana, kepala staf angkatan darat Pakistan (COAS) sekarang secara hukum dapat menjabat selama sepuluh tahun, dan panglima angkatan darat dapat menjabat selama dua periode.

Langkah ini dinilai mengikis demokrasi di Pakistan, dan pemerintahan militer de facto telah berlaku.

RUU baru tersebut juga menjamin bahwa Kepala Angkatan Darat Jenderal Syed Asim Munir, yang telah bertugas selama dua tahun, akan terus memimpin lembaga militer yang kuat di negara itu hingga November 2027, dikutip dari laman Asianlite, Jumat (8/11/2024).

Ia juga secara hukum dapat mengajukan permohonan masa jabatan tambahan selama lima tahun setelah masa jabatan awal lima tahunnya berakhir pada tahun 2027.

Perpanjangan masa jabatan Munir dinilai dapat berdampak buruk bagi partai-partai oposisi, khususnya Pakistan Tehreek-i-Insaf (PTI) milik Imran Khan.

Para ahli percaya bahwa koalisi yang berkuasa, yang dipimpin oleh Shehbaz Sharif, mendorong perpanjangan masa jabatan kepala angkatan darat sebagai cara untuk melindungi diri dari oposisi politik dan ketidakpuasan publik.

 

6 Rancangan UU

Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum, somasi. (Photo Copyright by Freepik)

RUU yang disahkan oleh Parlemen termasuk RUU Jumlah Hakim Mahkamah Agung (Amandemen) 2024, RUU Praktik dan Prosedur Mahkamah Agung (Amandemen) 2024, RUU Pengadilan Tinggi Islamabad (Amandemen) 2024, RUU Angkatan Darat Pakistan (Amandemen) 2024, RUU Angkatan Udara Pakistan (Amandemen) 2024, dan RUU Angkatan Laut Pakistan (Amandemen) 2024.

RUU-RUU ini disahkan tanpa diskusi sebelumnya dan membungkam anggota parlemen dari partai-partai oposisi.

Lebih jauh, hanya beberapa jam setelah undang-undang baru disahkan, pemerintah mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada penjabat Presiden Pakistan, Yusuf Raza Gilani, yang menandatanganinya secara informal di rumahnya.

Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang baru tersebut akan menciptakan ketidakpuasan dalam tiga cabang militer, karena banyak perwira senior akan kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala suku.

Aturan baru tersebut juga banyak dikritik oleh para politisi dan pakar kebijakan Pakistan. Seorang pakar berkomentar di X/Twitter mengenai masalah perluasan layanan: "Berkat RUU yang tiba-tiba disahkan oleh pemerintah melalui parlemen hari ini, panglima angkatan darat Pakistan sekarang dapat berkuasa selama 10 tahun penuh (karena perpanjangan dimungkinkan). Perubahan otoriter negara tersebut telah diperkuat hari ini."

 

Kritik Warga

Ilustrasi hukum, keadilan
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Posting lain mengklaim bahwa aspek yang paling merusak dari pemerintahan ini adalah bagaimana ia telah merusak Parlemen dan norma-norma demokrasi.

"6 RUU disahkan di NA dalam waktu 24 menit. Amandemen konstitusi disahkan dalam sesi tengah malam yang dirusak oleh pemaksaan dan penculikan. Tidak ada perdebatan, tidak ada draf publik."

Politisi dan anggota etnis minoritas, seperti Pashtun dan Baloch, khawatir tentang aturan baru tersebut karena akan secara langsung memengaruhi keselamatan dan keamanan mereka.

Seorang mantan senator Pashtun, Afrasiab Khattak, menyatakan di media sosial: "Selain gerakan yang dipimpin oleh para pemimpin muda populer dari komunitas tertindas dan aktivis dari sayap kiri, tidak ada partai politik oposisi di Pakistan. Partai yang berkuasa dan oposisi utama sepakat untuk memperpanjang masa jabatan para jenderal. Jangan salahkan rakyat."

Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India
Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya