Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha menyebut ada 4.276 WNI di Amerika Serikat yang terancam kebijakan imigrasi ketat Donald Trump.
"Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata Judha Nugraha kepada awak media dalam press briefing Kemlu RI, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
"Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, di tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal."
Advertisement
Menurut Judha, mereka tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal.
"Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order of Removal tersebut. Ini sebagai contoh kasus WNI berinisial BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order."
Judha Nugraha menegaskan, setiap tahunnya WNI di luar negeri diminta untuk melakukan report ke kantor ICE yang ada di wilayahnya.
"Kejadiannya pada saat itu, BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan, masuk Final Ordernya itu sejak 2009. Namun pada saat itu kemudian ditangkap."
Â
Kemlu RI: Kami Terus Pantau WNI di AS
Saat ditanya soal kemungkinan 4.276 orang WNI yang masuk Final Order of Removal berpotensi ditangkap oleh otoritas di AS, Judha mengatakan:
"Kita terus pantau, saat ini kan hanya ada dua. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat."
"Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan."
Judha menyebut, WNI berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran. Lalu berhak untuk menghubungi perwakilan RI, kemudia berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)