Seorang pria di Amerika Serikat terancam 25 tahun penjara setelah ketahuan menilap kupon lotre milik pemenang sekitar Rp 49 miliar dari total hadiah US$ 5 juta atau Rp 50 miliar. Kini jeratan bui tengah menanti laki-laki bernama Andy Ashkar itu.
"Pria keturunan Palestina itu didakwa hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata jaksa pengadilan Onondaga dalam The Post-Standard seperti dimuat News.com.au, Rabu (24/7/2013).
Alkisah, ada seorang pria bernama Robert Miles yang menang lotre pada sebuah toko milik orangtua Andy, Green Ale Market. Saat mengambil kupon lotre untuk kemudian ditukarkan dengan uang, ia dilayani petugas toko yang tidak lain adalah Andy.
Sedianya Robert mendapakan kupon menang lotre senilai US$ 5 juta atau Rp 50 miliar. Tapi ia malah hanya mendapat US$ 5 ribu atau Rp 50 juta. Sisanya, kupon senilai Rp 49,95 miliar ditilap Robert.
Belum cukup sampai di situ, Andy juga mengenakan pajak kepada Robert sebesar US$ 1.000 atau Rp 10 juta. "Andy bilang padaku, undian itu seharga US$ 5.000 atau Rp 50 juta. Namun pria itu hanya memberiku kupon senilai sebesar US$ 4.000 atau Rp 40 juta. Sisanya, diambil olehnya sebagai potongan dari toko," ujar Robert.
Tak terima dengan tindakan Andy, Robert mengejarnya. Hampir setiap hari, Robert mendatangi minimarket lotre milik orangtuanya itu, namun tak kunjung menemui Andy.
"Aku mengikuti mobilnya dari belakang dan berteriak-teriak. Meski banyak orang yang melihatku berteriak, dia sama sekali tak menghentikan mobilnya," tutur Robert.
Kejadian ini terjadi pada 2006 silam. Namun anehnya, sejak saat itu, Andy belum juga menukar kupon yang dicurinya dengan uang ke perusahaan New York Lottery. Pihak perusahaan menyatakan, Andy baru mulai mencoba mengambilnya pada 2012 lalu.
Sejak 2012, perusahaan lotre tersebut mulai curiga dengan Andy. Hingga pada akhirnya pria itu ditangkap polisi atas penilapan kupon lotre yang seharusnya diterima Robert tersebut.
Andy kini tengah menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman sekitar 8 tahun 4 bulan hingga 25 tahun. Jaksa menyatakan akan memberikan hukuman setimpal.
"Dia memang rakus," kata jaksa. (Riz/Sss)
Tilap Kupon Lotre Rp 49 Miliar, Pria AS Terancam 25 Tahun Penjara
Seorang pria di Amerika Serikat terancam 25 tahun penjara setelah ketahuan menilap kupon lotre milik pemenang Rp 50 miliar.
diperbarui 24 Jul 2013, 12:30 WIBDiterbitkan 24 Jul 2013, 12:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya