Tilap Kupon Lotre Rp 49 Miliar, Pria AS Terancam 25 Tahun Penjara

Seorang pria di Amerika Serikat terancam 25 tahun penjara setelah ketahuan menilap kupon lotre milik pemenang Rp 50 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jul 2013, 12:30 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2013, 12:30 WIB
lotre-130724b.jpg

Seorang pria di Amerika Serikat terancam 25 tahun penjara setelah ketahuan menilap kupon lotre milik pemenang sekitar Rp 49 miliar dari total hadiah US$ 5 juta atau Rp 50 miliar. Kini jeratan bui tengah menanti laki-laki bernama Andy Ashkar itu.

"Pria keturunan Palestina itu didakwa hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata jaksa pengadilan Onondaga dalam The Post-Standard seperti dimuat News.com.au, Rabu (24/7/2013).

Alkisah, ada seorang pria bernama Robert Miles yang menang lotre pada sebuah toko milik orangtua Andy, Green Ale Market. Saat mengambil kupon lotre untuk kemudian ditukarkan dengan uang, ia dilayani petugas toko yang tidak lain adalah Andy.

Sedianya Robert mendapakan kupon menang lotre senilai US$ 5 juta atau Rp 50 miliar. Tapi ia malah hanya mendapat US$ 5 ribu atau Rp 50 juta. Sisanya, kupon senilai Rp 49,95 miliar ditilap Robert.

Belum cukup sampai di situ, Andy juga mengenakan pajak kepada Robert sebesar US$ 1.000 atau Rp 10 juta. "Andy bilang padaku, undian itu seharga US$ 5.000 atau Rp 50 juta. Namun pria itu hanya memberiku kupon senilai sebesar US$ 4.000 atau Rp 40 juta. Sisanya, diambil olehnya sebagai potongan dari toko," ujar Robert.

Tak terima dengan tindakan Andy, Robert mengejarnya. Hampir setiap hari, Robert mendatangi minimarket lotre milik orangtuanya itu, namun tak kunjung menemui Andy.

"Aku mengikuti mobilnya dari belakang dan berteriak-teriak. Meski banyak orang yang melihatku berteriak, dia sama sekali tak menghentikan mobilnya," tutur Robert.

Kejadian ini terjadi pada 2006 silam. Namun anehnya, sejak saat itu, Andy belum juga menukar kupon yang dicurinya dengan uang ke perusahaan New York Lottery. Pihak perusahaan menyatakan, Andy baru mulai mencoba mengambilnya pada 2012 lalu.

Sejak 2012, perusahaan lotre tersebut mulai curiga dengan Andy. Hingga pada akhirnya pria itu ditangkap polisi atas penilapan kupon lotre yang seharusnya diterima Robert tersebut.

Andy kini tengah menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman sekitar 8 tahun 4 bulan hingga 25 tahun. Jaksa menyatakan akan memberikan hukuman setimpal.

"Dia memang rakus," kata jaksa. (Riz/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya