PM Cantik Diperiksa Komisi Antikorupsi Thailand Terkait Beras

Ditanya soal pemanggilannya, Yingluck yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Beras Nasional menolak memberikan komentar.

oleh Riz diperbarui 17 Jan 2014, 16:17 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 16:17 WIB
pm-thailand-yingluck-shinawatra-131112b.

Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tengah menghadapi terpaan badai demonstrasi dari kelompok oposisi yang dipimpin Suthep Thaugsuban. Kini Kepala negara berparas cantik itu diduga tersandung kasus korupsi.

Seperti dimuat Bangkok Post, Jumat (17/1/2014), Komisi Antikorupsi Nasional Thailand (NACC) akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Yingluck atas perannya dalam subsidi beras nasional.

"Perdana Menteri terancam hukuman pidana apabila dalam penyelidikan dia terbukti lalai dalam tugasnya sebagai ketua Komite Kebijakan Perberasan Nasional yang mengawasi skema. Dia harus mundur atas perannya ini," kata Komisioner NACC, Vicha Mahakhun.

Ditanya soal pemanggilannya oleh NACC, Yingluck yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Beras Nasional menolak memberikan komentar.

Selain Yingluck, NACC juga berencana memanggil 15 pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kesepakatan soal beras atau yang disebut G-to-G (government-to-government).

Dua di antara pejabat tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Boonsong Teriyapirom dan mantan Wakil Menteri Perdagangan Poom Sarapol.

Beberapa kalangan menilai. pemanggilan Yingluck oleh NACC ini seolah dipercepat di tengah kebuntuan atas suasana pemerintahan yang terhambat oleh gelombang protes. Namun Vicha, komisioner NACC, membantah hal tersebut. Kata dia, langkah ini diputuskan setelah adanya rekomendasi dari sebuah penyelidikan dari pihaknya.

Vicha juga menegaskan, kasus yang melibatkan Yingluck dengan 15 pejabat negara yang akan dipanggil itu berbeda. Karenanya, kedua kasus itu akan ditangani secara terpisah meski sama-sama terkait beras.

Untuk kasus Yingluck, NACC menitikberatkan pada kebijakan pemerintah terkait pengadaan beras. Menurut dia, adik dari mantan PM Thaksin Shinawatra itu sudah mengetahui skema adanya penyimpangan dalam kebijakan beras, namun gagal menghentikan kebijakan tersebut.

"Jika ada bukti yang cukup, Bu Yingluck akan kami kenakan Pasal 157 KUHP karena lalai menjalankan tugas," ujar Vicha.

Proses hukum NACC terhadap Yingluck akan dilakukan sekitar 1 minggu ke depan. Namun tak disebutkan kapan Yingluck akan dipanggil. Jika kemudian Yingluck dipastikan terlibat, maka persidangan terhadap dirinya bakal digelar. (Riz/Ein)

Baca juga:

KBRI Bangkok Imbau WNI Jauhi Lokasi Demo
Bangkok Terus Dibikin Lumpuh Sampai PM Cantik Bersedia Mundur
Bom Meledak di Rumah Eks PM Thailand, Demonstran Ditembaki

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya