Kartu Indonesia Sehat Tidak Akan Bentrok dengan BPJS

Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diusung Calon Presiden nomor dua, Joko Widodo dianggap tidak akan bentrok

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Jun 2014, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2014, 19:00 WIB
Kartu Indonesia Sehat Tidak Akan Bentrok dengan BPJS
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diusung Calon Presiden nomor dua, Joko Widodo dianggap tidak akan bentrok

Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi program andalan calon Presiden nomor dua, Joko Widodo dianggap tidak akan bentrok dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggota Tim Pemenangan Jokowi - JK, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pasangan Jokowi-JK sudah menyiapkan sistem yang merupakan implementasi dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sistem ini akan mengoreksi 'kesalahan' Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, terkait prinsip portabilitas, yang jadi salah satu prinsip utama dalam prinsip SJSN, terutama Jaminan Kesehatan Sosial," katanya pada Liputan6.com, Senin (16/6/2014).

Dengan prinsip portablilitas itu, kata Rieke, seharusnya jaminan kesehatan tidak boleh bersifat kedaerahan. Jadi, jaminan kesehatan sosial yang wajib dilakukan negara itu harus bersifat nasional, bukan kedaerahan. Sehingga tidak bisa lagi menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah.

Meski demikian, Rieke mengatakan, bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Karena kalaupun pemerintah daerah masih mau memberikan jaminan kesehatan  sebagai komitmen politiknya, maka yang bisa dilakukan berupa peningkatan manfaat pelayanan dan peningkatan fasilitas kesehatan yang melebihi jaminan kesehatan sosial wajib negara.

Sebelumya, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terdapat 9 prinsip yang salah satunya adalah Prinsip Portabilitas. Prinsip
Jaminan sosial ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya