DPR Akan Undang Menkes untuk Jelaskan KIS dan BPJS

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya berencana mengundang Menkes Nila Moeloek untuk minta penjelasan seputar KIS

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2014, 20:07 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 20:07 WIB
Nila Moeloek di Momen Sumpah Pemuda
Nila Moeloek memperkenalkan diri ke jajaran Kementerian Kesehatan pada momen Sumpah Pemuda.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya berencana mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk meminta penjelasan secara detail mengenai Kartu Indonesia Sehat yang diluncurkan Presiden Joko Widodo, Senin (3/11).

"Rencananya besok, tetapi sepertinya tidak bisa. Jadi, Kamis (6/11) kami akan mengundang Menkes untuk mengetahui secara detail mengenai KIS (Kartu Indonesia Sehat)," kata Dede Yusuf ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan sebelum ada penjelasan dari pemerintah mengenai salah satu program jaminan sosial dari Presiden Jokowi itu, DPR hanya bisa berasumsi mengenai KIS.

Menurut Dede, seluruh program pemerintah harus ada payung hukum yang disepakati bersama DPR, dan yang memungkinkan bagi KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Salah satu klausul dalam Undang-Undang BPJS adalah adanya produk-produk lain. Karena itu, kami berasumsi KIS adalah salah satu produk BPJS," tuturnya.

Presiden Jokowi meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Besar Jakarta, Senin (3/11).

Presiden membenarkan saat ditanya wartawan bahwa program tersebut untuk mengantisipasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan yang jelas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Presiden.

Program KIS akan menggunakan anggaran dana BPJS Kesehatan. Hanya yang membedakan KIS dengan layanan BPJS adalah KIS bisa dipakai di mana saja, sementara BPJS hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya