Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pelarangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Peraturan ini tertuang dalam Pergub No 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pembuatan pergub ini berdasarkan aspek kesehatan yang diakibatkan rokok. Terlebih, banyak anak-anak yang kini sudah mulai merokok.
"Dasarnya terlalu banyak, salah satunya meningkat anak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sejak peraturan itu dibuat, sudah tidak boleh lagi ada iklan rokok yang menggunakan media luar ruang. Kecuali mereka yang sudah memiliki izin sebelumnya. Ahok memang tidak bisa menjamin kebijakan ini akan mengurangi orang yang merokok. Tapi paling tidak ada upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Efektif nggak efektif pokoknya kami larang saja. Kalau larang iklan kan lebih gampang. Reklame bilboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari locknya iklannya apa saja, kayak tv kabel," tandas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari bentuk kepedulian pemerintah provinsi DKI Jakarta. Belum lagi, masalah kesehatan akibat rokok sudah menjadi perhatian dunia.
"Pertimbangannya, itu sudah seruan dunia begitu. Nggak ada turunan dari mana mana. Ini bentuk perhatian pemda saja kepada masyarakat. Memang benar tidak merokok lagi tidak sehat," jelas dia.
Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi iklan yang ada di reklame atau billboard besar. Warung-warung yang dibentuk dan dihiasi dengan perusahaan rokok juga tidak boleh lagi beredar di Jakarta.
"Jadi tidak boleh lagi ada izin iklam di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana yang izinnya sudah ada sampai izinnya berakhir. Setelah itu tidak ada perpanjangan izinnya lagi," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Saefullah percaya, aturan ini tidak akan berpengaruh pada pemasukan pajak DKI Jakarta. Dengan sistem online yang akan meningkatkan penerimaan DKI Jakarta.
"Kita memilih sehat, kalau duit tidak ada habisnya. Termasuk kita posisikan Pak Bambang (Kadis Pelayanan Pajak). Misinya semua harus buat online pajak," tandas dia.
Ahok Larang Pasang Iklan Rokok di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pelarangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang
diperbarui 26 Jan 2015, 21:56 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 21:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya