Liputan6.com, Paraguay - Seorang bayi lahir dalam keadaan sehat dari rahim seorang ibu yang masih berusia 11 melalui operasi caesar. Perempuan belia asal Paraguay yang enggan disebut nama itu adalah korban perkosaan sang ayah tiri.
Ayah tiri dan ibu dari perempuan belia itu kini telah berada di penjara menunggu sidang. Si ayah tiri dinyatakan bersalah karena melakukan tindak perkosaan terhadap seorang anak, sedangkan si ibu dianggap lalai.
Melahirkan di usia yang sangat muda tentu berisiko. Namun, mau bagaimana lagi? Keinginan aborsi terlintas di pikiran kala dia mengetahui ada janin berkembang di perut. Tapi undang-undang kesehatan di sana melarang perempuan melakukan aborsi.
Advertisement
Lebih baik lahirkan bayi yang tak berdosa itu, lalu serahkan ke pemerintah agar diurus negara.
Dikutip dari situs Daily Mail, Jumat (14/8/2015), sejumlah kelompok mengecam putusan pemerintah yang melarang perempuan melakukan aborsi. Termasuk perempuan yang merupakan korban perkosaan. Namun, pemerintah Paraguay menegaskan, aborsi baru boleh dilakukan bila dokter menyatakan kandungan perempuan itu benar-benar bermasalah.
Jika tidak demikian pemerintah minta agar para ibu menjaga baik-baik kandungan, lahirkan dia ke dunia dan disambut dengan penuh suka cita, lalu serahkan ke negara agar diurus dengan benar.
Â