Produsen Makanan Berbahan Pengawet Terancam Dipidanakan

Peraturan sedang dibuat untuk membuat jera pedagang makanan yang campurkan zat berbahaya

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2015, 06:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 06:00 WIB
Sejumlah Pasar Ramadan di Palu Jual Panganan Berpewarna Sintetis
BPOM dan Dinkes Palu meminta agar pedagang tidak menggunakan bahan berbahaya dalam makanan dan minuman olahan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, saat ini sedang menyusun regulasi untuk membuat jera pedagang makanan yang mencampurkan zat berbahaya untuk bahan pengawet ke dalam produk mereka.

Koemedi menegaskan hal ini menyusul ditemukannya bahan pengawet jenis formalin pada saos dan roti di Rusun Jatinegara Barat, saat dilaksanakannya program 'Ketuk Pintu Layani Dengan Hati', Sabtu (12/9) kemarin.

"Kita sekarang sedang membuat pergub, untuk menjaga makanan-makanan yang beredar di DKI. Jadi nanti kalau produsen atau pedagang yang berbuat seperti itu kita bawa ke ranah hukum," ungkap Koesmedi, Senin (14/9).

Dengan pergub nanti, kata Koemedi, pihaknya akan melakukan penyisiran dan investigasi terhadap pedagang maupun produsen makanan yang menggunakan kandungan zat berbahaya.

"Jadi nanti tidak seperti sekarang ketemu ya udah, tapi akan kita kejar, yang bersangkutan kita bawa ke hukum. Makanya kita sisir dulu. Dari mana asalnya. Itu akan kita kejar, kita sudah mengantongi merk dan ada nomornya," tandas Koesmedi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya