Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2014, setiap pasien sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan segala infomasi mengenai penyakit dan obat yang diterima.
Menurut dr Purnamawati S Pujiarto SpA(K), MMPed dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), hal ini bisa dipraktikkan saat kita menerima resep antibiotik ketika hanya menderita batuk pilek, muntah, atau diare tanpa darah dari dokter.
Baca Juga
"Bertanya bukan mempertanyakan. Hak pasien untuk mendapatkan jawaban yang bisa dipahami. Namun juga harus didukung dengan situasi yang kondusif," katanya.
Advertisement
Lantas pertanyaan seperti apa yang bisa diutarakan ke dokter? Wati menyontohkan 5 pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa kandungan aktif obat?
2. Bagaimana cara kerjanya?
3. Bagaimana cara pakai?
4. Bagaimana dengan risiko atau efek samping obat?
5. Kapan saya boleh dan tidak lagi meminum obat?
6. Bolehkan saya meminta generik?
"Pasien yang cerdas adalah pasien yang kesadaran akan kesehatannya tinggi. Luangkan waktu untuk membaca tentang kesehatan, dan bila bertemu dokter tanyakan secara jelas. Hal ini meminimalisasi kesalahan penggunaan antibiotik yang salah guna," pungkasnya.