2016, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Diusulkan Naik

Dalam pembicaraan dengan presiden, Fahmi mengusulkan kenaikan iuran untuk kelas I dan II.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Nov 2015, 20:20 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 20:20 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Ketidakseimbangan antara jumlah iuran dan jumlah klaim BPJS Kesehatan diperkirakan masih terjadi pada tahun depan. Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan mengusulkan pada Presiden Joko Widodo membuat aturan untuk menaikkan jumlah iuran pada 2016. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Jumat (20/11/2015) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pembicaraan dengan presiden, Fahmi mengusulkan kenaikan iuran untuk kelas I dan II, tanpa mengubah jumlah iuran kelas III. Mengenai usulan nominalnya, kelas I menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu. Sementara untuk kelas II, dari saat ini Rp 42 ribu menjadi Rp 50 ribu. 

"Tadi kami sudah diskusikan, tapi estimasi dulu, dihitung, kemudian dilihat bagaimana kemampuan masyarakat. Kemudian kami tidak akan mengganggu kelas III, yang kami bicarakan untuk kelas I dan II," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, kenaikan ini dianggap tak akan memberatkan masyarakat mengingat peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II termasuk kategori masyarakat mampu. 

Angka-angka kenaikan iuran itu dijelaskan Fahmi berdasarkan hitungan dari aktuaria, pertimbangan teknis mengenai jaminan sosial yang efisien, serta perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat itu sendiri.

Skema kenaikan iuran ini hanyalah salah satu opsi yang diusulkan dalam rangka mengelola lembaga jaminan sosial yang lebih sehat, kata Fahmi. Skema lain yang bisa dilakukan sebenarnya bisa melalui suntikan modal langsung oleh pemerintah, seperti yang dilakukan tahun ini.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya