KPAI : Indonesia Lampu Merah Kejahatan Seksual pada Anak

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan Indonesia dalam kondisi "lampu merah" kejahatan seksual pada anak

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mei 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 08:15 WIB
Kejahatan Seksual
Untuk menghalau para pelaku kejahatan seksual anak, orangtua tidak boleh lengah, keluarga tidak boleh permisif, dan lingkungan RT/RW tidak boleh lalai.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan Indonesia sudah dalam kondisi "lampu merah" kejahatan seksual pada anak sehingga sudah saatnya alarm bahaya terus disuarakan.

"Dari hari ke hari terus terjadi kejahatan seksual terhadap anak. Tidak hanya kekerasan seksual, bahkan korban hingga dibunuh dan dimutilasi," kata Susanto melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis.

Susanto mengutip data yang dilansir Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef) bahwa satu dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual. Karena itu, alarm bahaya perlu terus disuarakan untuk menghalau para penjahat seksual. 

"Presiden telah menggelorakan semangat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. KPAI juga terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai elemen terkecil," tuturnya.

Susanto mengatakan untuk menghalau para pelaku kejahatan seksual anak, orangtua tidak boleh lengah, keluarga tidak boleh permisif, dan lingkungan RT/RW tidak boleh lalai.

Lurah dan kepala desa tidak boleh hanya melakukan layanan administrasi kepada warga, tetapi harus menjadi pelopor perlindungan anak.

"Kita tidak bisa hanya menyerahkan pada polisi atau lembaga pengaduan. Sudah saatnya mulai dari lingkungan terdekat untuk memperbaiki pola asuh, memperkuat ketahanan keluarga dan kontrol sosial agar tidak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak-anak kita," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya