Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, publik dibuat heboh dengan kasus Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril. Perempuan 36 tahun ini terancam masuk penjara karena terlibat kasus ITE akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Kasus perempuan asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Ibu Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Kepala SMAN 7 Mataram, saat itu dijabat pria berinisial HM.
Baca Juga
Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram. Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Advertisement
Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon seluler atau ponsel milik Nuril. Selanjutnya, ia mengambil rekaman percakapan antara kepsek dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aibnya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. Uniknya, justru mantan Kepsek SMAN 7 Mataram itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Kini, Nuril didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik dan warganet karena ironi yang terjadi. Ibu Nuril menjadi korban pelecehan seksual, dia bahkan tidak melaporkan pelecehan yang dia alami, namun sekarang malah dia yang akan mengalami jeratan hukum.
Melihat kasus ini semakin menegaskan, banyak wanita yang menjadi korban pelecehan seksual berada di posisi yang lebih lemah. Tak hanya mereka tidak berani melaporkan pelecehan yang mereka alami, banyak dari wanita ini yang bahkan tidak yakin apa yang mereka alami adalah bentuk dari suatu pelecehan seksual.
Apa yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pelecehan Seksual?
Mengutip Komnas Perempuan, sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Ini data yang dikumpulkan dari tahun 2001-2012.
Pada tahun 2012, setidaknya ada 4.336 kasus yang tercatat. Lebih dari setengah kasus-kasus ini terjadi di ranah publik atau komunitas.
Komnas Perempuan menyatakan, kekerasan seksual lebih sulit ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk lain, karena hal ini berhubungan dengan konsep moral yang ada di masyarakat. Tak jarang, korban malah disalahkan dan dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual itu sendiri.
Inilah yang membuat banyak perempuan memilih bungkam dibanding melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual yang mereka alami.
Komnas Perempuan mencatat, ada 15 jenis kekerasan seksual, yaitu:
1. Perkosaan;
2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan
Perkosaan;
3. Pelecehan Seksual;
4. Eksploitasi Seksual;
5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
6. Prostitusi Paksa;
7. Perbudakan Seksual;
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
9. Pemaksaan Kehamilan;
10. Pemaksaan Aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan Seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan
atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Dari 15 bentuk kekerasan seksual di atas, pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling sering terjadi. Terkadang dianggap sebagai guyonan, banyak perempuan yang menjadi korban tidak sadar kalau dirinya sedang dilecehkan.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh sudah termasuk pelecehan seksual jika hal ini mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau membuat perempuan merasa direndahkan.
Menunjukkan materi pornografi tanpa diminta, menyampaikan keinginan seksual atau memberikan isyarat yang bersifat seksual juga adalah bentuk lain dari pelecehan seksual yang harus diwaspadai oleh perempuan.
Advertisement
Alami Pelecehan? Laporkan
Perempuan harus ingat, tidak ada siapa pun yang berhak melecehkan mereka, dan tidak ada siapa pun yang pantas menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Jangan takut untuk melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang dialami.
Untuk Anda yang ingin melaporkan dan membutuhkan dukungan atau bimbingan atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami, bisa mengontak Komnas Perempuan:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
Telp +62-21-3903963 Fax +62-21-3903922
(Untuk pengaduan sebaiknya melalui nomor telepon di atas)
e-mail: redaksi@komnasperempuan.go.id, mail@komnasperempuan.go.id
https://www.facebook.com/groups
twitter: @KomnasPerempuan