Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung menjajaki babak baru.
Penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akhirnya ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025) mengutip Regional Liputan6.com.
Advertisement
Keputusan penahanan ini membuat Agus Buntung menangis sejadi-jadinya. Ia bahkan sempat berlutut di hadapan pihak berwajib agar tidak ditahan di lapas.
Ibu Agus yang saat itu mendampinginya mencoba menjelaskan pada pihak lapas bahwa putranya tak bisa melakukan aktivitas harian secara mandiri.
“Enggak bisa, enggak bisa sendiri, cebok atau mandi enggak bisa sendiri,” kata Ibu Agus seperti dilihat dalam video yang dibagikan di Instagram @Liputan6.
Di video selanjutnya, IWAS terlihat menangis histeris. Meski begitu, keputusan jaksa sudah bulat. Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini, melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujar Ivan.
Jamin Pemenuhan Hak Difabel di Lapas
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas tanpa dua lengan.
Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang disabilitas daksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Advertisement
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, dijelaskan pula bahwa dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus Buntung segera disidang setelah berkas administrasi perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.
"Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya," ujar Efrien, ditulis Rabu (8/1/2025).
Pastikan Semua Prosedur Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Efrien menambahkan, jika tahap P.21 selesai, maka Kejati NTB akan segera merilis informasi tersebut kepada publik.
Sebab, kata dia, publik sangat menanti apa perkembangan lanjutan dalam penanganan kasus Agus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Juga, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perkembangan kasus pelecehan seksual Agus Buntung ini.
Untuk itu, sambung Efrien, pihak kejaksaan berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu persidangan.
"Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Advertisement