Psikolog: Nikahsirri.com Bentuk Pelecehan terhadap Wanita

Situs nikahsirri.com hanya merugikan kaum wanita saja

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 25 Sep 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 19:30 WIB
Serba Serbi Nikah Siri, dari Sah hingga Merugikan
Nikah siri memang sudah sering didengar, apakah nikah ini sah? Begini serba-serbinya. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Lelang keperawanan yang didengungkan situs nikahsirri.com menandakan bahwa si pemilik situs menganggap tubuh perempuan sebagai sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Padahal, apa pun yang menempel di tubuh seseorang tidak ternilai harganya.

"Sekalipun ada orang yang tidak perawan, bukan berarti dia tidak berharga. Fenomena ini lebih kepada pelecehan," kata Indah Sulistiorini, psikolog dari Yayasan Sahabatku Mitra Remaja saat dihubungi Health Liputan6.com pada Senin, 25 September 2017.

Indah juga menilai bahwa kemunculan situs nikahsirri.com sebagai bentuk penistaan terhadap agama. Menurut Indah, agama Islam memang mengenal pernikahan siri, tapi tidak ditujukan hanya sekadar untuk melampiaskan hawa nafsu saja. Atau dalam bahasa sehari-harinya, yang penting halal agar bisa berhubungan.

"Pernikahan siri digunakan untuk menyelesaikan problem tertentu yang konteksnya sudah dipikirkan betul. Mungkin ada kondisi darurat, yang mana dia tidak bisa menikah secara negara, dan nikah siri sebagai solusi," kata Indah.

"Jadi, bukan sekadar menghalalkan untuk melampiaskan hawa nafsu. Kalau semata-mata karena itu, namanya penistaan," kata Indah menekankan.

Lebih lanjut, walaupun seorang perempuan akhirnya menikah siri untuk tujuan tertentu, tindakan itu merupakan sesuatu yang bersifat privasi, pribadi, dan seharusnya tidak dipropagandakan.

"Bukan untuk menghasilkan uang dengan cara seperti ini," kata Indah.

Bila memang pelaku ingin membantu kaum perempuan, lanjut Indah, kenapa harus dengan membuat nikahsirri.com? Menurut psikolog ini, akan lebih baik jika si pemilik membuat sebuah aplikasi untuk pemberdayaan perempuan, sehingga mereka bisa belajar bisnis. 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya