Liputan6.com, Jakarta Obat pengencer darah diperlukan untuk pasien yang mengalami penggumpalan darah. Khususnya pasien stroke yang disebabkan kelainan irama jantung atau fibrilasi atrium (FA).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Guru Besar Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI, Prof Dr dr Yoga Yuniadi, SpJP(K), bentuk gumpalan darah ini besar dan masuk ke bilik kiri jantung, brubah menjadi darah bersih, namun masih dalam bentuk gumpalan.
Gumpalan darah bisa menyebar ke otak besar dan tersangkut. Aliran darah di otak akan terhambat. Seseorang bisa terkena stroke. Adanya darah yang menggumpal menandakan darah tersebut kental dan harus diencerkan.
"Pasien menggunakan obat pengencer darah untuk mengencerkan darah. Jenis obatnya bernama antikoagulan," ungkap dr Yoga saat ditemui dalam acara "Raba Nadi, Kenali Fibrilasi Atrium (FA), Hindari Kelumpuhan!" di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, ditulis Kamis (12/10/2017).
Simak video menarik berikut ini:
Diminum seumur hidup
Obat pengencer darah termasuk golongan aspirin. Saat pasien mengalami kelainan irama jantung, ia akan berisiko terkena stroke. Obat ini diperlukan sebagai terapi untuk menurunkan risiko stroke pada pasien karena kelainan irama jantung.
Menyoal obat pengencer darah, dokter spesialis jantung, dr Sunu B Raharjo, SpJP(K), PhD dari RS Jantung dan Pemuluh Darah Harapan Kita memberikan tambahan. "Untuk mengencerkan darah, obat pengencer darah bisa diminum seumur hidup," jelas dr Sunu.
Bila obat pengencer darah tidak efekif, pasien bisa ditangani menggunakan teknik ablasi kateter--prosedur non bedah yang memasukkan kateter (kawat listrik terinsulasi) ke dalam jantung.
Alat ini memperbaiki aktivitas listrik di jantung. Aktivitas listrik yang diperbaiki akan membuat aliran darah kembali lancar dan tidak terjadi penggumpalan darah.
Advertisement