Setelah Alami Kelainan Irama Jantung, Orang bisa Kena Stroke?

Seseorang bisa terkena stroke dalam jangka waktu hanya 48 jam sejak dirinya mengalami kelainan irama jantung.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Okt 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 08:00 WIB
Stroke
Anda bisa terkena stroke dalam waktu 48 jam sejak mengalami kelainan irama jantung. (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Seseorang bisa kena stroke setelah mengalami kelainan irama jantung atau fibrilasi atrium (FA). Kondisi ini terjadi hanya dalam waktu 48 jam sejak orang tersebut mengalami kelainan irama jantung.

Pada orang yang stroke karena kelainan irama jantung, aliran darah mengalami penyumbatan. Hal ini disebabkan aktivitas elektrik (listrik) di serambi, yang mengalirkan darah ke bilik jantung mengalami gangguan.

Darah yang menuju ke bilik jantung pun berputar-putar dan bisa membentuk gumpalan darah. Gumpalan darah ini terbentuk di kuping jantung. Menurut Guru Besar Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr Yoga Yuniadi, SpJP(K), bentuk gumpalan darah ini termasuk besar dan masuk ke bilik kiri jantung--sudah menjadi darah bersih.

Ketika darah tersebut keluar dari jantung, maka akan mengalir ke otak besar. Lalu, gumpalan darah akan tersumbat di otak.

Penyumbatan ini akan mengakibatkan aliran darah terhambat. Orang akan terkena hemorrhagic stroke, stroke yang disebabkan pecahnya pembuluh darah di otak.

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengencerkan darah

Adanya gumpalan darah yang terbentuk menandakan darah menjadi kental. Cara mengatasinya dengan darah harus diencerkan.

"Darah yang kental perlu diencerkan. Pasien bisa minum obat pengencer darah, yang disebut antikoagulan," lanjut dr Yoga saat ditemui dalam acara "Raba Nadi, Kenali Fibrilasi Atrium (FA), Hindari Kelumpuhan!" di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ada risiko minum obat pengencer darah, yakni perdarahan. Meskipun ada risiko perdarahan, obat pengencer darah menjadi salah satu pilihan yang bisa diminum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya