Liputan6.com, Jakarta Nyaris tidak pernah ditemukan ada torehan tulisan tangan dokter di secarik kertas resume medik. Melainkan dalam bentuk ketikan rapi yang mudah dibaca dan dipahami pasien.
"Bukan tulisan tangan dokter yang tercantum di situ, tapi tanda tangan dokter yang bertanggung jawab atas pasien itu," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Adib SpOT saat berbincang dengan Health Liputan6.com pada Selasa, 20 Maret 2018.
Obrolan ini bermula dari viralnya sebuah foto berisi tulisan tangan dokter yang sulit dibaca. Goresan yang sekilas menyerupai huruf 'm' itu terukir di kolom nama penyakit.
Advertisement
"Nama penyakit pun sebenarnya tidak perlu ditulis. Cukup disampaikan saja kepada pasien dan keluarga."
Baca Juga
Adib menduga secarik kertas yang diunggah pemilik akun Twitter @ikramarki adalah rekam medik poli rawat jalan, "Dan bukan di Indonesia, sepertinya di KL, Malaysia."
Tebak nama penyakit. pic.twitter.com/tTMaB0Oj8s
— ikram marki (@ikramarki) March 18, 2018
Rekam Medik Pasien Tidak Boleh Tersebar
Kalau benar secarik kertas dengan tulisan tangan dokter tersebut adalah rekam medik, seharusnya tidak boleh sampai tersebar karena bersifat rahasia.
"Rekam medik tidak boleh keluar dari rumah sakit, tapi resume singkat mengenai penyakit pasien, boleh."
Namun seperti yang telah disinggung, resume medik tidak ada yang ditulis tangan. Pasti tertulis dan terketik rapi yang kemudian dibubuhi tanda tangan dokter yang bertanggungjawab terhadap pasien tersebut.
Seumpama ada pasien atau keluarga yang ingin tahu diagnosis penyakit mereka, dokter dengan senang hati akan menyampaikan dan memberikan edukasi. Di dalam rekam medik, kata Adib, selalu ada formulir edukasi.
"Ada formulir edukasi yang disampaikan dokter kepada pasien bahwa Anda kena penyakit ini dan rencana tindakan yang akan dijalankan adalah ini," Adib menjelaskan.
Advertisement
Tulisan Tangan Dokter Berkaitan dengan Asuransi
Beda halnya ketika berurusan dengan asuransi. Masih ada dokter yang menggunakan tulisan tangan untuk mengisi berkas yang diperlukan. Akan tetapi kalau untuk kepentingan asuransi, pihak asuransi sendiri yang akan mengklarifikasi apabila tulisan tangan dokter kurang jelas.
"Kalau yang seperti itu, akan ada pertanggungjawaban asuransi kepada dokter, biasanya. Maksudnya, ini diagnosisnya apa? Karena masuk di dalam coding yang akan dipertanggungjawabkan sama asuransi tersebut," jelas Adib.
Sedangkan untuk rekam medik sendiri, tidak boleh sampai keluar karena hak milik dari pasien dan milik rumah sakit tersebut.
"Rekam medik baru bisa dibuka kalau ada permintaan dari pengadilan pada saat mungkin ada permasalahan hukum yang menimpa pasien. Sehingga itu bisa dibuka," tutup Adib.