Bukan Magang Palsu, tapi Penyaluran Tenaga Kerja SMK ke Luar Negeri

Magang palsu, yang dilaporkan terjadi di SMK Kendal ternyata tidak benar, melainkan penyaluran tenaga kerja lulusan SMK ke luar negeri.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Apr 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi
Bukan magang palsu, melainkan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Magang palsu menjadi salah satu bentuk trafficking (perdagangan manusia) di luar negeri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan program magang palsu siswa SMK, yang melibatkan sejumlah SMK di Kendal (Jawa Tengah) dan Nusa Tenggra Timur (NTT).

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah membeberkan, jumlah korban mencapai 138 orang, yang terdiri dari 86 korban berasal dari NTT dan Jawa Timur. Sementara itu, 52 korban berasal dari SMK Kendal, Jawa Tengah yang kini tengah proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah KPAI menghimpun informasi atas kasus tersebut, kasus yang terjadi di SMK Kendal ternyata bukan magang palsu, melainkan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dari penjelasan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala-Kepala Sekolah) SMK Kendal, Kepala SMKN 5 Kendal dan SMK PGRI I Kendal, terungkap, nota kesepahaman (MoU) dengan PT Sofia Sukses Sejati dilakukan seluruh SMK di Kendal, baik negeri maupun swasta.

"Para kepala sekolah dan jajaran staf SMK Kendal itu mengaku, kerjasama dengan PT Sofia, bukanlah program magang, tetapi penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Siswa lulusan SMK tersebut akan disalurkan untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Siswa yang diberangkatkan ke luar negeri yang baru lulus. Berarti mereka sudah berusia 18 tahun ke atas, bukan lagi usia anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (12/4/2018).

Walaupun bukan usia anak, MoU yang dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan setempat. Hal itu sangat berpotensi membahayakan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di SMK.

"Ya karena yang disalurkan kerja ke luar negeri pakai cara yang tidak lazim. Pihak sekolah (SMK Kendal) juga mengaku tidak pernah tahu perjanjian kontrak antara siswanya dengan PT Sofia. Kontrak langsung ditandatangi oleh si anak dengan pihak PT Sofia,” tambah Retno.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Sempat mengalami penyekapan

Ilustrasi Penyekapan
Lulusan siswa SMK sempat mengalami penyekapan. (iStockphoto)​

Kepala sekolah di beberapa SMK Kendal menyatakan, awalnya penyaluran tenaga kerja lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri terbilang lancar dan tanpa masalah. Bahkan proses tersebut sukses.

Para siswa yang baru lulus SMK disalurkan ke pabrik-pabrik elektronik di Malaysia. Namun, masalah baru muncul pada tahun 2016.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah mengemukakan, masalah tersebut.

"Pada tahun 2016, para siswa yang semula menandatangani kontrak akan ditempatkan di perusahaan Kosmetik. Eh, ternyata mereka ditempatkan di perusahaan sarang Walet. Bahkan para siswa lulusan SMK tersebut sempat mengalami penyekapan selama dua bulan," kata Ai Maryati.

Lulusan siswa SMK akhirnya dibebaskan oleh Polisi Malaysia atas koordinasi dari KBRI Malaysia. Klarifikasi magang palsu ini merupakan hasil pertemuan KPAI dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, sekaligus perwakilan beberapa SMK di Kendal yang melakukan MoU dengan PT Sofia Sukses Sejati.

Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di jalan Pemuda, Kota Semarang pada 10 April 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya