Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya menemukan 152 pelajar SMK di Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi, mereka diproses sebagai tenaga kerja ilegal di Kuala Lumpur. Sebulan setelah dikembalikan ke Indonesia, diperiksa ternyata mereka anak-anak tamat sekolah SMK," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga
Modus perdagangan orang tersebut, lanjut Ari, para siswa SMK itu direkrut melalui oknum guru-guru mereka sendiri. Pelaku memberi janji kepada para guru itu bahwa ratusan siswa tersebut akan dipekerjakan di perusahaan elektronik bernama PT Sofia Sukses Sejati yang berlokasi di Malaysia.
Advertisement
Mereka kemudian diberangkatkan pada Juli 2017. Namun sesampainya di Malaysia, perusahaan yang dimaksud ternyata sudah tutup.
"Setelah berangkat, ternyata mereka kerja di sarang burung wallet dengan kerja tidak sesuai gaji perusahaan tidak sehat," ucap Ari.
Sebulan bekerja, Polisi Diraja Malaysia melakukan penggerebekan dan menahan selama satu bulan korban perdagangan orang karena dianggap sebagai pekerja imigran ilegal. "Ada penggerebekan kepolisian Malaysia dan Indonesia sampai orang-orang ini ditangkap dianggap ilegal," kata Ari.
Korban Telah Dipulangkan
Kini, seluruh korban telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Namun, polisi menyita ijazah sekolah, kartu keluarga, paspor, visa, telepon genggam, buku rekening, tiket pesawat, dan lainnya untuk menjadi barang bukti.
Selain itu, Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 4 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102, Pasal 103, Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Terhadap tersangka kami sudah koordinasi untuk melacak TPPU kemudian terhadap perusahaan juga kita sudah koordinasi dengan Depnaker untuk mencabut izin kerja," kata Ari.
Advertisement
Sindikat Perdagangan Anak Jalanan
Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur kepada warga negara asing (WNA). Korban dijual untuk menjadi pelayan seks pria-pria asing hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dua orang korban berinisial N (12) dan D (11) pada Senin 18 Desember 2017. Korban merupakan anak jalanan.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang anggota sindikat perdagangan anak di bawah umur.
Masing-masing tersangka berinisial F (18), D (17), dan D yang berperan sebagai perekrut. Serta S yang berperan sebagai mami alias muncikari.
"S ini penjual anak-anak ke WNA yang berdomisili di Indonesia, sehingga kami kenakan penerapan UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Para pelaku, ucap Mardiaz, ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara WNA yang menggunakan jasa seks sindikat ini masih diburu polisi.
"Untuk WN mananya masih kami rahasiakan dulu karena masih pengejaran," kata dia.
Polisi telah membawa dua korban untuk divisum. Hasilnya, dua gadis di bawah umur tersebut mengalami luka sobek di bagian alat vitalnya.
Saat ini, polisi masih menginterogasi para tersangka secara intensif. Polisi menduga masih banyak korban perdagangan orang dari sindikat ini yang belum terungkap.
"Kami akan dalami dan kembangkan. Kami interogasi mereka berapa kira-kira korban yang sudah pernah menerima pelecehan oleh tersangka," ucap Mardiaz.
Saksikan video pilihan di bawah ini: