Pelaku Bom Surabaya yang Tewas Tetap Bisa Disidang

Pelaku bom Surabaya, yang terdiri atas satu keluarga dan bermodus bom bunuh diri, tetap bisa disidang meski sudah tewas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Mei 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2018, 10:30 WIB
Jokowi Tinjau Lokasi Ledakan Bom Gereja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau bangunan Gereja Kristen Indonesia yang menjadi lokasi ledakan bom di Jalan Arjuna, Surabaya, Minggu (13/5). Jokowi sempat mendekat ke titik lokasi yang menjadi pusat ledakan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku aksi teror bom Surabaya, yang meledakkan tiga gereja, diduga bermodus bom bunuh diri. Tragedi tersebut terjadi pada Minggu, 13 Mei 2018 dan memakan korban jiwa. Hingga Senin (14/5/2018) pagi, jumlah korban tewas mencapai 14 orang. Enam korban di antaranya merupakan pelaku.

Yang mengejutkan, keenam keluarga pelaku masih satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan empat orang anaknya. Mereka adalah DS (ayah), PK (ibu) dan anak-anaknya, yakni FS (12), PR (9), YF (18), dan FH (16).

Ledakan bom bunuh diri berturut-turut berlokasi di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Ketiga gereja adalah Gereja St. Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Madya, GKI Diponegoro Jalan Diponegoro, dan GKI Wonokromo di Jalan Arjuno terjadi pada pukul 07.40 WIB.

Terkait dengan dugaan modus bom bunuh diri, pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, persidangan merupakan cara yang tepat.

"Pelaku bom bunuh diri yang tewas selayaknya tetap disidang. Ini disebut sebagai persidangan pascakematian pelaku (posthumous trial, post-mortem trial)," kata Reza dalam pesannya kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (14/5/2018).

Post-mortem trial patut diterapkan sebagai tindak atas pelaku kejahatan semacam itu, seperti yang terjadi pada pelaku bom bunuh diri Surabaya yang tewas.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Ikut sertakan anak-anak

Usai Aksi Teror Bom Surabaya, Polisi Perketat Pengamanan Gereja
Polisi meningkatkan pengamanan gereja di Makassar. (Liputan6.com/Fauzan Sulaiman)

Persidangan pascakematian pelaku juga patut diterapkan karena pelaku menyertakan anak-anak untuk ikut melakukannya. Perilaku tersebut turut menyeret anak-anak sebagai korban.

"Setidaknya Undang-Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan. Siapa pun tidak boleh mengajak anak melakukan kekerasan," Reza menjelaskan.

Posthumous trial adalah persidangan pidana pelaku bom (yang tewas). Pelaku secara sah akan divonis bersalah. Lewat persidangan ini, negara membuktikan, kematian bukan jalan buntu untuk mengejar pertanggungjawaban pelaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya